Pangkalpinang, nidianews.com – Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga kembali berhasil diungkap jajaran Polresta Pangkalpinang. Kali ini, Tim Buser Naga dari Unit Jatanras Satreskrim berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, yang menyebabkan kerugian korban mencapai lebih dari Rp219 juta.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi tertanggal 24 Juni 2025, dengan nomor LP/B/322/VI/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA KEP. BABEL. Korban dalam peristiwa tersebut adalah Chai Kon Sen (51), seorang karyawan swasta.
Kejadian bermula pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, saat korban sedang dalam perjalanan pulang. Tanpa disadari, korban dibuntuti oleh para pelaku hingga akhirnya diserang. Salah satu pelaku memukul bagian belakang kepala korban dengan balok kayu sepanjang 70 cm hingga korban terjatuh. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 juta yang disimpan di dalam dashboard motor.
“Total kerugian korban mencapai Rp219.350.000,” ungkap Kapolresta dalam keterangannya.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, polisi menangkap ketiga pelaku dalam operasi yang dilakukan selama dua hari, pada 9 hingga 10 Juli 2025.
Identitas Para Tersangka:
- Stihf Owen (22)
- Peran: Otak pelaku/perencana curas
- Ditangkap di: Desa Cibodas, Kec. Cikajang, Kab. Garut, Jawa Barat
- Waktu: Rabu, 9 Juli 2025 pukul 18.01 WIB
- Emran Susanto (22)
- Peran: Eksekutor 1, memukul korban dan membawa motor serta HP
- Ditangkap di: Jl. Suka Damai, Mangkol, Kec. Pangkalan Baru
- Waktu: Kamis, 10 Juli 2025 pukul 01.38 WIB
- Wahyu Adiyanto (21)
- Peran: Eksekutor 2, mengendarai motor saat eksekusi dan membuang motor korban ke sungai
- Ditangkap di: Jl. Suka Damai, Mangkol, Kec. Pangkalan Baru
- Waktu: Kamis, 10 Juli 2025 pukul 04.21 WIB
Barang Bukti yang Diamankan dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain 2 unit sepeda motor Yamaha NMax (warna hijau dan hitam), 1 balok kayu sepanjang ±70 cm, 1 unit iPhone XR warna putih, 3 unit handphone milik Emran, 1 unit HP Vivo milik Wahyu, 1 buah helm INK warna hitam, 2 kartu ATM atas nama Owen, Uang tunai Rp320.000, 1 unit sepeda milik Emran
Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan pemindahan tersangka utama Stihf Owen dari Garut ke Pangkalpinang, yang dijadwalkan menggunakan pesawat pada Sabtu, 12 Juli 2025. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan dengan pelengkapan administrasi, gelar perkara, serta koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Seluruh proses berjalan lancar, dan hingga kini situasi di wilayah hukum kami tetap aman dan kondusif,” pungkas Kapolresta Kombes Pol Max Mariners. (*)