Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
spanduk selamat dan sukses pelantikan walikota 2,7x5
IMG-20250916-WA0005
BANNER HUT
IMG-20250912-WA0015
Mitra
Musiqo Music GoDaddy Store Image
Pangkalpinang

Dua Raperda Disahkan, Wali Kota Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Wujudkan Tata Kelola Lingkungan dan Keuangan Daerah yang Transparan

×

Dua Raperda Disahkan, Wali Kota Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Wujudkan Tata Kelola Lingkungan dan Keuangan Daerah yang Transparan

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kota Pangkalpinang atas disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 yang digelar Senin (20/10/2025). Dua Raperda tersebut masing-masing mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.

Sidang Paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Pangkalpinang ini dihadiri Sekretaris Daerah, seluruh pejabat eselon II, Direktur RSUD Depati Hamzah, seluruh Kepala Bagian di lingkungan Setdako, serta camat dan lurah se-Kota Pangkalpinang.

admin-ajax.png

Dalam sambutannya, Wali Kota Saparudin menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Pansus 2 dan Pansus 3 yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam membahas dua Raperda penting tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus 2 dan 3 yang telah bekerja bersama pemerintah dalam membahas Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah,” ujar Wali Kota.

Prof. Saparudin menjelaskan, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan. Raperda ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, pengelolaan air limbah domestik harus dilakukan secara sistematis dan terpadu, baik dari sisi teknis, kelembagaan, maupun peran serta masyarakat. Pemerintah daerah nantinya akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala minimal setiap enam bulan.

“Dengan adanya perda ini, kita berharap pengelolaan air limbah di Pangkalpinang bisa lebih tertata, melibatkan masyarakat, dan berdampak pada terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat,” jelasnya.

Selain itu, terkait Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Wali Kota menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Raperda ini, katanya, menjadi landasan hukum yang kuat dalam pencatatan dan pelaporan penerimaan daerah agar berjalan sesuai aturan.

“Pendapatan Asli Daerah adalah sumber utama untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Prof. Saparudin.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat sistem pengendalian internal untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan daerah, termasuk jenis pendapatan lain-lain PAD yang sah.

Di akhir sambutannya, Wali Kota menyampaikan harapan agar kedua Perda yang telah disahkan ini dapat menjadi pijakan hukum bagi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

“Dengan disahkannya dua Raperda ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk terus membangun kota yang bersih, sehat, transparan, dan berkelanjutan,” tutupnya.(RE) 

error: Content is protected !!