Pangkalpinang, nidianews.com – Dalam upaya memperkuat pengawasan partisipatif pada pesta demokrasi mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang resmi menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Pangkalpinang. Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Bumi Perkemahan Kebun Raya Tua Tunu, Jumat (31/10/2025).
Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk implementasi instruksi nasional Bawaslu untuk memperluas jejaring pengawasan partisipatif bersama berbagai elemen masyarakat, salah satunya dengan Gerakan Pramuka.
“Kegiatan kita hari ini bukan MoU, tapi PKS, Perjanjian Kerjasama dengan Kwartir Cabang Kota Pangkalpinang. Tujuannya agar Gerakan Pramuka, khususnya adik-adik yang tergabung dalam Saka Adhyasta Pemilu bisa berkontribusi dalam pengawasan pemilu maupun pilkada,” ujar Wahyu.
Melalui kerja sama ini, para anggota Saka Adhyasta yang merupakan pelajar SMA se-Kota Pangkalpinang akan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan pengawasan pemilu. Mereka diharapkan dapat menjadi bagian dari gerakan pengawasan partisipatif yang aktif dan berintegritas.
“Kami dari Bawaslu nantinya akan memberikan materi tentang bentuk-bentuk pengawasan yang bisa dilakukan oleh teman-teman Pramuka. Dengan begitu, mereka dapat turut menjaga integritas pesta demokrasi,” tambah Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menekankan bahwa pengawasan partisipatif merupakan upaya untuk melibatkan masyarakat luas agar hasil pemilu benar-benar mencerminkan kehendak rakyat dan dapat diterima oleh semua pihak.
“Dengan semakin banyak pihak yang ikut mengawasi, hasil pemilu akan semakin berintegritas dan berkualitas. Kami berharap Pramuka bisa menjadi motor penggerak dan pionir pengawasan partisipatif di Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.
Kerja sama antara Bawaslu dan Gerakan Pramuka ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menumbuhkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya demokrasi yang bersih, jujur, dan adil. (RE)


















