Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian.
“Satreskrim Polresta Pangkalpinang Unit Opsnal Tim Buser Naga telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian,” ujar Kombes Pol Max Mariners dalam keterangannya.
Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/33/I/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung tertanggal 16 Januari 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 01.15 WIB, di sebuah warung sembako yang berlokasi di Jalan Kerisi, Kelurahan Lontong Pancur.
Korban diketahui bernama Rohadi (54), seorang wiraswasta. Saat kejadian, korban tengah tertidur. Aksi pencurian pertama kali diketahui oleh tetangga korban yang berjualan di samping toko. Saksi melihat dua orang tak dikenal membawa barang dagangan milik korban, lalu berusaha mengejar pelaku namun tidak berhasil.
Saksi kemudian menggedor rumah korban dan memberitahukan kejadian tersebut. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun tidak menemukan pelaku. Setelah memeriksa toko dan rekaman CCTV, korban mendapati sejumlah barang dagangan hilang berupa sembako. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.125.000 dan melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Buser Naga memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Lontong Pancur. Polisi kemudian mengamankan Putra Wahyudi alias Buluk (27), buruh harian lepas, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba tahun 2020.
Dalam pemeriksaan awal, Putra mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian bersama rekannya, Randahan (29). Sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Buser Naga kembali bergerak dan berhasil mengamankan Randahan di lokasi yang sama.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian dengan berjalan kaki menuju warung korban pada dini hari. Mereka secara bergantian mengambil 10 rak telur ayam dan 1 keranjang bawang merah, kemudian meninggalkan lokasi.
Keesokan harinya, barang hasil curian dijual di beberapa warung. Satu keranjang bawang merah dijual di wilayah Pangkalbalam dengan hasil Rp400.000, sementara 10 rak telur ayam dijual di daerah Gabek 2 dengan hasil Rp300.000. Uang hasil penjualan tersebut dibagi rata dan digunakan untuk bermain judi online.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua rak telur ayam dan satu helai jaket warna hitam. Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama terkait,” tutup Kapolresta Pangkalpinang. (RE)


















