Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis, 29 Januari 2026. Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada dini hari di kawasan Jalan Semabung Lama, Kecamatan Bukitintan.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Buser Naga berdasarkan laporan polisi yang diterima,” ujar Kapolresta.
Peristiwa tersebut dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung, tertanggal 29 Januari 2026.
Kejadian bermula pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di tempat hiburan malam X-tream Bar. Korban berinisial Dxxx Nxxxxxx Sxxxxx Nxxxxx (34), seorang ibu rumah tangga asal Desa Bhaskara Bhakti, Kecamatan Namang, Bangka Tengah, datang ke lokasi sebagai tamu.
Di lokasi, korban bertemu dengan pelaku Johan alias Jojo (34), warga Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, yang saat itu tengah bersama seorang perempuan. Korban sempat bercanda dengan pelaku dan menyentuh bagian kepala pelaku. Namun, pelaku yang merasa tersinggung langsung memukul korban di bagian pelipis mata kiri sebanyak satu kali.
Akibat pukulan tersebut, ponsel korban terjatuh. Saat korban kembali mendatangi pelaku setelah mengambil ponselnya, pelaku kembali memukul korban di bagian yang sama. Kejadian tersebut sempat memanas hingga pihak keamanan tempat hiburan malam melerai keduanya. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berencana menyerahkan diri.
Tim kemudian bergerak menuju kawasan Jembatan 12 dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Johan alias Jojo. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku mengakui memukul korban karena merasa kesal atas perlakuan korban di lokasi kejadian,” jelas Kapolresta.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1 lembar surat visum sebagai barang bukti. Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik meliputi Melengkapi administrasi penyidikan (mindik), Melaksanakan gelar perkara, Melakukan koordinasi dengan Pejabat Utama (PJU).
Kapolresta Pangkalpinang menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(RE)















