Pangkalpinang, nidianews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung (Babel) memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi di wilayahnya. Sebagai lembaga independen, Bawaslu Babel secara konsisten melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilihan umum.
Rapat publikasi dan dokumentasi pengawasan merupakan bagian integral dari proses pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Babel. Tujuan utamanya adalah untuk menyampaikan hasil evaluasi dan pengawasan kepada publik secara transparan dan komprehensif. Melalui rapat ini, Bawaslu Babel memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami lebih dalam tentang kinerja lembaga dalam mengawal pemilu.
Rapat publikasi dan dokumentasi pengawasan hasil pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Babel mencakup berbagai aspek. Mulai dari pemantauan tahapan pemungutan suara, penghitungan hasil, hingga penanganan sengketa pemilu, semua dilaporkan secara rinci dan jelas kepada publik.
Komisioner Bawaslu Babel, Sahirin mengatakan, di antara evaluasi pemilu contohnya masih banyak masyarakat mencoblos salah surat suara, sehingga banyak suara tidak sah. serta catatan mengenai penggunaan teknologi informasi atau aplikasi Sirekap yang digunakan oleh KPU.
“Karena di lapangan ditemukan adanya data manual dan diaplikasi. Ke depan teman-teman KPU dalam menggunakan aplikasi ini memang harus diriset dengan baik, apalagi mengenai hasil suara,” kata Sahirin, Jumat (5/4/2024).
disamping itu, Bawaslu Babel menyoroti adanya perbedaan tingkat pemahaman dari penyelenggara Pemilu, khususnya adanya perbedaan penafsiran regulasi dari jajaran KPU dan Bawaslu, sehingga menjadi permasalahan di lapangan.
“Seperti pelayanan hak pilih yang tidak sesuai aturan dan berakhir pada pemungutan suara ulang. Di Bangka Belitung itu ada dua pemungutan suara ulang di Belitung dan satu pemungutan suara ulang pemilihan presiden di Pangkalpinang,” terangnya.
Sahirin juga menyebutkan, jajarannya memberikan catatan mengenai kepatuhan prosedur baik dari penyelenggara ataupun peserta Pemilu.
“Ada surat mandat dari saksi tapi orang nya tidak ada. Kemudian ada TPS yang bukanya agak telat, karena masih menunggu berbagai macam hal,” tambah Sahirin.
Rapat publikasi dan dokumentasi pengawasan hasil pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Babel merupakan bukti nyata dari komitmen lembaga untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi. Melalui upaya ini, diharapkan masyarakat Bangka Belitung dapat lebih memahami dan mendukung peran Bawaslu dalam mengawal pemilu.(RE)