Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
spanduk selamat dan sukses pelantikan walikota 2,7x5
Kriminal

Ambil Ponsel Remaja di Lapangan Futsal, Satreskrim Polresta Pangkalpinang Ringkus Pelaku

×

Ambil Ponsel Remaja di Lapangan Futsal, Satreskrim Polresta Pangkalpinang Ringkus Pelaku

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Kota Pangkalpinang. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, pada Senin (19/1/2026).

“pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026, Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian,” ujar Kombes Pol Max Mariners, S.I.K.

admin-ajax.png

Dalam kasus tersebut, pelapor atas nama Firyana Sari Dewi Susanti (54), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan KH. Achmad Dahlan, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang. Sementara korban merupakan anaknya, Muhammad Briliant (14), yang tinggal di alamat yang sama.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial Fajar Ansori (22), seorang pelajar/mahasiswa, warga Jalan A. Yani, Dusun Sebrang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Kapolresta menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Lapangan Futsal Centro yang berlokasi di Jalan M.H. Muhidin No. 45, Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui.

Saat itu, korban datang ke lapangan futsal bersama teman-temannya untuk bermain. Korban sempat duduk di atas sepeda motor yang tidak diketahui pemiliknya sambil bermain handphone. Kemudian, handphone tersebut diletakkan korban di dalam dashboard sepeda motor sebelum masuk ke lapangan untuk bermain futsal.

Sekitar pukul 22.00 WIB, setelah selesai bermain, korban kembali untuk mengambil handphone miliknya. Namun, sepeda motor tempat korban menyimpan ponsel tersebut telah dibawa oleh pemiliknya. Korban bersama teman-temannya sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun handphone tidak ditemukan.

Korban juga sempat meminta bantuan pengurus lapangan untuk mengecek rekaman CCTV, namun monitor CCTV di lokasi diketahui dalam kondisi rusak. Keesokan harinya, korban kembali mendatangi lapangan futsal dengan harapan ponselnya dikembalikan dan dititipkan kepada pengurus, namun hingga akhirnya tidak juga ditemukan.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone Poco X5 warna biru dengan nomor IMEI 1 865316062391804 dan IMEI 2 865316062391812, dengan total kerugian yang dialami korban cukup signifikan.

Barang bukti berupa satu unit handphone Poco X5 warna biru tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif tersangka melakukan pencurian diketahui karena unsur kesengajaan, dengan modus operandi mengambil barang milik orang lain.

“Atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Polresta Pangkalpinang untuk membuat laporan, dan kasus ini berhasil kami ungkap,” tutup Kombes Pol Max Mariners. (RE)

error: Content is protected !!