Pengawas Adhoc
Pangkalpinang, nidianews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan rapat penting yang berfokus pada penguatan kelembagaan dan publikasi hasil rekrutmen Pengawas Adhoc se-Provinsi Bangka Belitung. Selasa (5/11/2024).
Rapat ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan tujuan untuk memastikan persiapan yang matang dalam menghadapi tahapan Pemilu yang semakin dekat. Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahirin, turut hadir dan memberikan keterangan terkait rapat tersebut.
Dalam penjelasannya, Sahirin menekankan bahwa agenda utama rapat ini adalah membahas penguatan publikasi hasil rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Tujuan utama dari penguatan publikasi ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik terkait proses perekrutan PTPS yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu. Selain itu, Bawaslu juga berencana untuk mengadakan kegiatan publikasi lainnya yang akan membahas berbagai aspek penting menjelang hari pemungutan suara, termasuk penerimaan logistik, pengawasan kampanye, dan masa tenang.
PTPS memainkan peran yang sangat penting dalam sistem pengawasan Pemilu di tingkat lokal. Sahirin menyatakan bahwa PTPS merupakan garda terdepan Bawaslu yang bertanggung jawab untuk mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara agar berjalan secara demokratis dan berintegritas. Dengan bantuan dari PTPS yang tersebar di berbagai wilayah, Bawaslu berharap proses pemungutan suara pada 27 November 2024 dapat berlangsung lancar, tanpa kendala dan pelanggaran.
“Diharapkan bantuan rekan-rekan media untuk turut mengawasi dan mendukung proses pemilu agar berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Sahirin.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Babel, Jafri, menyampaikan bahwa jumlah PTPS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai 2.197 PTPS. Mereka tersebar di 7 Kabupaten/Kota yang ada di provinsi ini, mencakup berbagai daerah hingga pelosok. Proses rekrutmen PTPS ini telah dilaksanakan sejak tanggal 9 September hingga 3 November 2024.
Jafri juga menambahkan bahwa dalam proses seleksi PTPS, Bawaslu menerapkan aturan yang ketat dengan persyaratan yang sama seperti penerimaan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di tingkat Kabupaten, Provinsi, maupun Nasional.
Setelah melalui proses seleksi, para PTPS ini akan mulai bertugas selama 23 hari sebelum hari pemungutan suara, hingga 7 hari setelah perhitungan suara selesai.
“Adapun tugas utama mereka adalah melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). PTPS juga memiliki fungsi pencegahan, yaitu memastikan agar tidak ada pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara berlangsung,” ujarnya