Pangkalpinang, nidianews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menyelenggarakan sosialisasi dan implementasi Peraturan dan non Peraturan Bawaslu dengan tema “Iklan Kampanye di Media Massa Cetak Online/Elektronik” di hotel Grand Manunggal, Rabu (17/1/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan panduan mengenai aturan terkait iklan kampanye dalam berbagai media, baik cetak, online, maupun elektronik.
Ketua Bawaslu kota Pangkalpinang Imam Ghozali memberikan apresiasinya kepada media yang hadir dalam kegiatan tersebut dan menerangkan bahwa iklan kampanye di media massa akan dilaksanakan pada tanggal 21 januari sampai 10 Pebruari 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“terima kasih untuk rekan rekan media yang telah hadir di kegiatan ini, dan alhamdulilah hingga hari ini kami belum menerima adanya Laporan atau pelanggaran dengan iklan-iklannya dimedia Bapak Ibu yang ada di kota pangkalpinang, iklan kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari sampai 10 Februari tahun 2024,” ucap Imam Ghozali.
Sosialisasi ini merupakan upaya Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan peserta pemilu mengenai regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan kampanye. Tema yang diangkat mencakup aspek iklan kampanye, khususnya dalam media massa cetak, online, dan elektronik.
Dalam kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami dengan jelas peraturan dan non peraturan yang harus dipatuhi terkait iklan kampanye. Hal ini menjadi penting agar kampanye yang diselenggarakan oleh berbagai pihak dapat berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“kita berharap melalui sosialisasi ini, partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat berjalan dengan baik dan berkualitas, dengan mengedepankan asas transparansi, keadilan, dan demokrasi,” Ucap Imam.
Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra menjelaskan peraturan ini mencakup aspek penggunaan media massa cetak, online, dan elektronik.
Dengan memiliki pemahaman mendalam terhadap peraturan ini, para pelaku kampanye dapat menghindari potensi pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi.
Selain peraturan resmi, Bawaslu Kota Pangkalpinang juga memperkenalkan non peraturan yang seharusnya diikuti oleh peserta kampanye.
Non peraturan ini mencakup etika dan pedoman perilaku yang dapat meningkatkan kualitas kampanye. Meskipun non resmi, mematuhi pedoman ini merupakan langkah positif menuju penyelenggaraan kampanye yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
“Tujuannya untuk menyamakan perspektif di pihak-pihak baik stakeholder maupun media, tentu soal persamaan perspektif ini sendiri artinya persamaan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak,” kata Wahyu Saputra.
Sosialisasi ini tidak hanya membahas aturan, tetapi juga menekankan pentingnya menerapkan etika kampanye yang baik.
Bawaslu Kota Pangkalpinang mendorong para peserta untuk menjalankan kampanye dengan integritas dan menghindari taktik yang dapat merugikan pesaing. Dengan demikian, proses demokrasi dapat berjalan dengan sehat dan adil.(RE)