Pangkalpinang, nidianews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih demi terwujudnya pemilu yang bersih dan transparan. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, usai mengikuti rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kota Pangkalpinang di Kantor KPU Kota Pangkalpinang, Kamis (15/5/2025).
Dalam keterangannya, Imam Ghozali menyampaikan bahwa proses pengawasan terhadap pemutakhiran data telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, dan saat ini telah sampai pada tingkat kota.
“Kami dari Bawaslu Kota Pangkalpinang telah mengawasi seluruh tahapan pemutakhiran data. Mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga saat ini di tingkat kota. Dalam rangka pencegahan, kami juga telah menyampaikan empat imbauan tertulis kepada KPU Kota Pangkalpinang,” jelas Imam.
Selain itu, Bawaslu juga telah menginstruksikan jajaran pengawas kecamatan (Panwascam) untuk memperketat pengawasan di lapangan melalui dua instruksi resmi. Tak hanya itu, Bawaslu juga aktif menyosialisasikan proses pemutakhiran data melalui media sosial sebanyak lima kali di tingkat kota dan 35 kali di tingkat kecamatan.
Lebih lanjut, Imam Ghozali memaparkan bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan sejumlah saran perbaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak sembilan saran, yang berasal dari berbagai kecamatan di Kota Pangkalpinang.
“Di Taman Sari ada dua saran perbaikan, di Rangkui dua juga, Girimaya satu, Gerunggang tiga, dan Bukit Intan satu. Totalnya ada sembilan saran tertulis yang sudah ditindaklanjuti oleh PPK,” ujarnya.
Terkait isu adanya masyarakat yang merasa namanya dicatut sebagai pendukung calon independen dalam Pilkada, Imam menegaskan bahwa Bawaslu siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui jajaran pengawas, baik di tingkat kelurahan (PKD) maupun kecamatan (Panwascam).
“Jika ada masyarakat yang merasa namanya dimasukkan dalam dukungan calon independen padahal tidak merasa mendukung, maka kami minta segera melaporkan kepada petugas verifikator, dalam hal ini PPS. Mekanismenya akan berjenjang melalui PPK hingga ke KPU,” tegasnya.
Bawaslu Kota Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek data diri dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta turut serta memberikan tanggapan atau laporan bila ditemukan kejanggalan.(*)