Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Sugianto alias Egi (36), warga Kota Pangkalpinang yang bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/6/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan KH Abdullah Addari, RT 003 RW 001, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyebut, dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran sabu.
“Barang bukti yang diamankan cukup banyak dan lengkap, termasuk peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan menakar sabu,” jelas Kapolresta.
Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi 1 bungkus plastik strip ukuran sedang berisi sabu, 27 bungkus plastik strip kecil berisi sabu, 16 potongan pipet hijau dan 3 potongan pipet pink, 1 sepatu, 1 kotak kacamata hitam, dan 1 sekop dari pipet, 1 ball plastik strip, 1 lembar kertas timah rokok, 1 plastik strip ukuran sedang, 1 timbangan digital warna hitam, 1 celana cokelat, serta 1 unit handphone OPPO warna biru.
“Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai 9,28 gram,” terang Kombes Gatot.
Tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Pangkalpinang.
“Kami terus gencarkan pemberantasan narkoba. Masyarakat kami minta aktif melapor jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika,” pungkasnya. (*)