Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
IMG-20250916-WA0005
12x6 pemelihan serentak 2025 (pj & sekda)
BANNER HUT
Mitra
Musiqo Music GoDaddy Store Image
Kriminal

Demi Judi Online dan Sabu, Ego Gasak Katalis Knalpot Mobil Rp18 Juta Lebih

×

Demi Judi Online dan Sabu, Ego Gasak Katalis Knalpot Mobil Rp18 Juta Lebih

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Setelah sempat buron, seorang pria yang dikenal sebagai spesialis pencurian katalis knalpot mobil akhirnya ditangkap tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/9/2025) setelah pelaku diketahui beraksi di sedikitnya 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.

Pelaku bernama Ego Saputra alias Ego (27), warga Kelurahan Opas Indah, berhasil diamankan saat bersembunyi di Pulau Celagen, Kabupaten Bangka Selatan. Untuk mencapai lokasi, tim Buser Naga harus menempuh perjalanan darat dan laut selama hampir sembilan jam.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi LP/B/448/VIII/2025/RESKRIM/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL tertanggal 22 Agustus 2025. Seorang karyawan swasta bernama Febr, melaporkan kehilangan katalis knalpot mobil milik PT NEXWAVE pada 28 Juli 2025. Atas kejadian itu, perusahaan menderita kerugian Rp18,15 juta.

Dalam penyelidikan, pelaku menggunakan mobil rental untuk berkeliling mencari sasaran kendaraan yang terparkir di pinggir jalan. Setelah memastikan situasi sepi, ia membongkar knalpot dan mengambil katalis. Barang curian kemudian dipotong menggunakan mesin grenda sebelum dikirimkan kepada pembeli melalui jasa ekspedisi.

“Dari setiap katalis yang dicuri, pelaku bisa mendapatkan uang hingga Rp3,2 juta. Uang itu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, berjudi online, serta kebutuhan sehari-hari,” ungkap penyidik.

Dari hasil pemeriksaan, Ego mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 12 kali di berbagai titik, di antaranya Jalan Tegal, Pasar Padi, Temberan, Bukit Merapin, Kacang Pedang, hingga wilayah Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni 5 unit knalpot mobil hasil curian, 1 paket peralatan bengkel untuk membongkar katalis, 1 unit mobil Suzuki Ertiga putih bernomor polisi F 1486 YP, Uang tunai Rp100 ribu, sisa hasil penjualan

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku merupakan spesialis pencurian katalis knalpot. Kami berhasil menangkapnya setelah melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran hingga ke Pulau Celagen. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Max Mariners.

Ia menambahkan, polisi kini tengah melengkapi berkas perkara, melakukan gelar, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegasnya. (RE)

error: Content is protected !!