Scroll untuk baca artikel
WhatsApp Image 2025-04-17 at 16.32.18
1743349695602
Idul Fitri 1456 Hijriah
nidianews banner
Mitra
Kriminal

Ditreskrimum Polda Bangka Belitung Ungkap Kasus Perjudian Togel di Kabupaten Bangka

×

Ditreskrimum Polda Bangka Belitung Ungkap Kasus Perjudian Togel di Kabupaten Bangka

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimum
Share disini

Ditreskrimum Polda Babel

Bangka, nidianews.com  – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik perjudian jenis toto gelap (togel) yang beroperasi di Kabupaten Bangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria asal Kecamatan Mendo Barat, yakni Ma alias Mansur (53) dan Su alias Manto (61).

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengungkapkan bahwa kedua pria tersebut diamankan pada Senin (10/3/25) sekitar pukul 16.00 WIB.

Mereka diamankan saat berada di rumah salah satu pelaku, yakni Su alias Manto, yang berlokasi di Jalan Alhayati Gang Nasional, Desa Batu Intan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka,” ujar Fauzan pada Rabu (12/3/25) pagi.

Menurut Fauzan, keberhasilan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas perjudian togel di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku sedang menjalankan aktivitas sebagai penyedia judi togel di rumah Su alias Manto.

Pelaku Ma alias Mansur awalnya melakukan penjualan togel dari rumahnya sendiri menggunakan handphone. Setelah menerima pesanan dari pelanggan, ia kemudian datang ke rumah Su alias Manto untuk menyetorkan hasil penjualan tersebut,” jelas Fauzan.

Fauzan menjelaskan bahwa kedua pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Modus yang digunakan adalah menerima pesanan nomor togel melalui handphone, kemudian meneruskan pesanan tersebut ke situs perjudian online.

Sudah satu tahun terakhir ini, menurut pengakuan kedua pelaku, mereka menjalankan aktivitas ini. Setelah menerima pesanan via handphone dari pelanggan, mereka melempar kembali pesanan nomor tersebut ke situs online,” beber Fauzan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 2 unit handphone, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buku tulis rekapan nomor pesanan, Beberapa kopelan kertas, Uang tunai senilai Rp 569.000

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Fauzan. (*)

error: Content is protected !!