Pangkalpinang, nidianews.com – PT TIMAH Tbk menerima kunjungan spesifik Komisi XII DPR RI tentang Tata Kelola Pertimahan dan Harga Patokan Mineral yang berlangsung di Griya Timah Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026).
Kunjungan Spesifik ini dipimpin oleh Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya bersama Anggota Komisi XII DPR RI diterima langsung oleh Wakil Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Harry Budi Sidharta dan turut dihadiri oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin, Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia Harwendro.
Dalam kesempatan ini, Wakil Direktur Utama PT TIMAH Tbk Harry Budi Sidharta menyampaikan paparan tentang konsep Timah Untuk Rakyat yang akan digalakkan PT TIMAH, Transformasi Perusahaan dan rencana kerja perusahaan serta dukungan yang dibutuhkan dari Komisi XII DPR RI.
Bambang Patijaya mengatakan kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi XII dan mendorong upaya percepatan Harga Patokan Mineral (HPM) timah.
“Kunjungan ini bagian dari fungsi pengawasan Komisi XII DPR RI sekaligus mendorong percepatan penyusunan Harga Patokan Mineral (HPM) sebagai bagian dari terciptanya tata kelola pertimahan yang sehat, berkeadilan. Salah satu yang terpenting itu adalah bagaimana memberikan aturan main yang jelas, yaitu antara lain dengan adanya HPM,” kata Bambang Patijaya.
Bambang menjelaskan, HPM Komoditas timah akan menjadi acuan bersama bagi para pelaku usaha pertambangan timah baik PT TIMAH Tbk yang merupakan BUMN maupun Perusahaan penambangan swasta agar tidak ada lagi kesenjangan harga.
“Kita sudah stressing kepada Direktur Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM untuk segera menyelesaikan HPM. Karena sebetulnya dari beberapa rapat sebelumnya ini sudah dibahas, sehingga menggunakan metode mix methode untuk memformulasikan harga yang mendekati rasa keadilan dan juga memenuhi aspek regulasi,” katanya.
Ia menjelaskan dalam menentukan Harga Pokok Mineral ada beberapa variabel diantaranya investment cost, fixed cost, variabel cost dan fuel cost.
“HPM ini bagian dari perbaikan tata kelola timah. Sehingga dengan demikian kita berharap bahwa tidak ada disparitas harga, dengan demikian ini semua orang akan memiliki kesempatan yang sama di dalam memperoleh harga timah, kemudian juga tentunya BUMN di sini akan mendapat keterjaminan di dalam pasokan supply,” katanya.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Cecep Mochmmad Yasin dalam kesempatan ini menyampaikan tentang pendekatan usulan Nila Imbal Jasa Usaha Jasa Penambangan (NIUJP) yang saat ini masih menjadi pembahasan dan akan segera ditetapkan.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Harry Budi Sidharta mengatakan, PT TIMAH Tbk mendukung upaya komisi XII DPR RI untuk mempercepat penetapan Harga Pokok Mineral (HPM) timah.
“Kunjungan spesifik terkait dengan Timah dan kebetulan agenda yang sedang berjalan di DPR itu salah satunya pembahasan tentang Harga Patokan Mineral. Kita PT TIMAH Tbk mendukung hal ini sehingga ada aturan main yang jelas terkait harga antara timah dan masyarakat bisa saling mengontrol,” ujarnya.
Dalam konsep Harga Patokan Mineral (HPM), besaran imbal jasa penambangan akan diformulasikan dengan mengacu pada harga timah dunia. Artinya, ketika harga timah global mengalami kenaikan, maka imbal jasa penambangan juga akan menyesuaikan dan meningkat. Sebaliknya, apabila harga timah dunia turun, maka imbal jasa penambangan turut menyesuaikan.
“Dengan adanya acuan yang sama, badan usaha seperti PT TIMAH Tbk maupun perusahaan swasta lainnya memiliki dasar dalam menetapkan imbal jasa penambangan,” katanya.
Dirinya juga mengapresiasi dukungan Komisi XII DPR RI terhadap perbaikan tata kelola Pertimahan nasional termasuk ke PT TIMAH Tbk. (*)
sumber: www.timah.com


















