Pangkalpinang, nidianews.com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menerima dialog dari Forum Persatuan Pencucian Pasir Tailing di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2026). Pertemuan tersebut membahas kepastian aktivitas pencucian pasir tailing yang selama ini telah dilakukan masyarakat.
Didit mengatakan, para perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi melalui surat kepada DPRD Babel terkait aktivitas mereka yang telah berlangsung sejak lama.
βKawan-kawan masyarakat Forum Persatuan Pencucian Pasir Tailing ini mengadu surat kepada kami di DPRD Bangka Belitung. Artinya, mereka ini sudah beraktivitas 20 tahun yang lalu,β ujar Didit usai pertemuan.
Menurutnya, selama ini para pelaku pencucian pasir tailing belum memahami secara jelas prosedur dan aturan yang berlaku, termasuk mengenai sumber material dari izin usaha pertambangan (IUP).
Ia menjelaskan bahwa pasir tailing merupakan sisa hasil dari aktivitas pertambangan timah, sehingga sumbernya harus memiliki izin yang jelas.
βKami memberi jawaban bahwa untuk mendapatkan pasir tailing ini harus jelas IUP-nya, karena pasir tailing merupakan sisa aktivitas pertambangan yang menghasilkan timah,β jelasnya.
Didit menambahkan, kehadiran Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
Ia menyebutkan, wilayah IPR yang akan ditetapkan memiliki luas hampir 2.000 hektare. Nantinya para pihak yang mendapatkan IPR akan diundang untuk membahas kerja sama dengan masyarakat yang telah lama beraktivitas dalam pencucian pasir tailing.
βDengan IPR inilah jawabannya. Jika IPR sudah diparipurnakan dengan luas hampir 2.000 lebih hektar ini, siapa yang mendapatkan IPR akan kita undang supaya tailing-nya bisa dikerjasamakan dengan teman-teman yang sudah lama beraktivitas,β katanya.
Dengan demikian, lanjut Didit, sumber material tailing akan memiliki kejelasan asal dari IUP yang sah.
Sementara terkait lokasi aktivitas pencucian pasir tailing, Didit mengatakan hal tersebut akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
βUntuk masalah tempat, kita ke Walikota Pangkalpinang. Itu saja,β ujarnya.
Saat ditanya apakah aktivitas yang selama ini berlangsung dapat disebut ilegal, Didit enggan memberikan penilaian.
βSaya tidak bisa komentar ilegal atau tidak. Yang jelas, dengan adanya Perda IPR inilah jawaban yang ditunggu masyarakat,β tegasnya. (RE)

















