Pangkalpinang, nidianews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel berencana menemui Wakil Menteri Keuangan pada 9 April 2026 mendatang. Agenda tersebut untuk memperjuangkan pencairan sisa dana royalti timah yang hingga kini belum diterima daerah.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan pertemuan itu akan dilakukan bersama gubernur guna menyampaikan langsung kondisi keuangan daerah sekaligus menagih hak yang dinilai belum dipenuhi pemerintah pusat.
βKami akan bertemu Wakil Menteri Keuangan terkait sisa dana royalti timah. Ini penting karena menyangkut hak daerah,β ujarnya usai pertemuan dengan Penjabat Sekretaris Daerah Babel, Fery Afriyanto, Senin (6/4/2026).
Menurut Didit, upaya komunikasi dengan pemerintah pusat juga telah dilakukan sebelumnya melalui mantan Penjabat Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin, yang telah menyurati Menteri Keuangan untuk mendorong pencairan dana tersebut.
Ia mengungkapkan, persoalan sisa dana royalti ini menjadi perhatian serius karena nilainya cukup besar. Dari perhitungan sementara, dana yang belum disalurkan mencapai hampir Rp2 triliun, berasal dari selisih royalti sebesar empat persen untuk periode April hingga Desember 2025.
βIni bukan soal meminta, tapi menagih hak masyarakat Babel. Dana ini sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan daerah,β tegasnya.
Didit menjelaskan, perubahan kebijakan terkait kenaikan tarif royalti logam dari empat persen menjadi 7,5 persen, serta peningkatan volume ekspor timah, turut memengaruhi besaran dana yang seharusnya diterima daerah.
Selain itu, potensi tambahan dari periode Januari 2026 hingga saat ini juga diperkirakan akan bertambah, seiring fluktuasi harga logam dan aktivitas ekspor.
Ia pun mengajak seluruh elemen di Bangka Belitung, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, untuk tetap solid dan optimistis agar hak tersebut dapat segera direalisasikan oleh pemerintah pusat.
βHarapannya semua pihak kompak, karena ini demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Babel,β tutupnya. (*)
















