Pangkalpinang, nidianews.com — Unit Reskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Fatmawati, Kelurahan Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang, pada Jumat (9/5) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan terhadap dua terduga pelaku berinisial W (24) dan Wd (24) dilakukan oleh Tim II Buser Naga beberapa jam setelah kejadian dilaporkan.
“Kejadian ini dilaporkan oleh korban atas nama ABK (58), seorang petani, yang menemukan pintu belakang rumah pondok miliknya dalam kondisi terbuka dan sejumlah barang hilang,” ujar AKP Riza Rahman.
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit kipas angin merk Miyako, satu gergaji kayu, mesin air merk Sanyo, satu drum plastik, alat panen sawit (dodos), empat buah aki motor, satu linggis, satu timbangan 5 kg merk Capacit, dan satu unit mesin sepeda motor Jupiter MX. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2.910.000.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/224/V/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL tanggal 09 Mei 2025, Tim Buser Naga langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku W di daerah Jalan Menara. Setelah diinterogasi, W mengaku beraksi bersama Wd. Petugas kemudian mengamankan Wd di kediamannya di Jalan Melati, tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menggunakan sepeda motor Honda Scoopy untuk berkeliling dan akhirnya menyasar rumah pondok korban. Dengan menggunakan linggis dan obeng, pelaku merusak pintu samping dan menggasak berbagai barang milik korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain:
Satu buah timbangan 5 kg merk Capacit
Satu buah linggis
Satu unit kipas angin merk Miyako
Satu buah dodos sawit
Tiga buah aki motor
Satu unit mesin SPM Jupiter MX
Satu buah gergaji kayu
Adapun alat yang digunakan saat beraksi berupa satu buah linggis dan satu buah obeng.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tutup AKP Riza.