Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
WhatsApp Image 2025-06-01 at 09.21.15
Mitra
Musiqo Music GoDaddy Store Image
Kriminal

Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang di Dua Lokasi Berbeda

×

Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang di Dua Lokasi Berbeda

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kota Pangkalpinang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus dua orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dalam operasi yang berlangsung belum lama ini.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP, menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polresta Pangkalpinang dalam memberantas peredaran narkoba. Tersangka kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah yang cukup banyak, yang tentunya sangat membahayakan masyarakat,” ujar Kapolresta dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap yakni Afrizal Ayansyah alias Yansa, Bin Ismail, laki-laki, 25 tahun, buruh harian lepas.  Aidil Saputra alias Aidil, Bin Sainoni, laki-laki, 24 tahun, juga bekerja sebagai buruh harian lepas.

Penggerebekan dilakukan di dua tempat, yakni TKP 1: Pinggir Jalan RE Martadinata RT 005 RW 02, Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. TKP 2: Sebuah rumah di Jalan Kelapa RT 02 RW 01, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.

Dari tersangka Afrizal Ayansyah alias Yansa, polisi mengamankan 100 butir pil ekstasi kuning (40,97 gram bruto), 2 butir pil ekstasi hijau (0,78 gram bruto), 1 bungkus berisi pecahan pil ekstasi, 1 plastik sedang berisi sabu (2,02 gram bruto), Berbagai barang pendukung, seperti plastik, tisu, bantal Hello Kitty, kaos kaki, timbangan digital merk Carmy, dan satu unit ponsel VIVO biru

Sementara dari tersangka Aidil Saputra alias Aidil, ditemukan 20 butir pil ekstasi kuning (7,82 gram bruto), 6 butir pil ekstasi hijau (2,05 gram bruto), 1 plastik sedang berisi sabu (1,27 gram bruto), Beberapa benda lain seperti tempat plastik putih, kantong plastik goriorio biru, tas sandang hijau, serta satu unit ponsel VIVO hitam

Kapolresta menegaskan bahwa saat ini kedua tersangka telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya masih mendalami keterlibatan jaringan lain yang mungkin berkaitan dengan kedua pelaku.

Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika lainnya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Perang terhadap narkoba akan terus kami lanjutkan,” tegas Kombes Pol Gatot Yulianto. (*)

error: Content is protected !!