Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
12x6 pemelihan serentak 2025 (pj & sekda)
WhatsApp Image 2025-06-01 at 09.21.15
Mitra
Musiqo Music GoDaddy Store Image
Kriminal

Ibu Rumah Tangga di Pangkalpinang DItangkap, Simpan Sabu Seberat 6,39 Gram di Rumah

×

Ibu Rumah Tangga di Pangkalpinang DItangkap, Simpan Sabu Seberat 6,39 Gram di Rumah

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Afriwinda alias Winda (39), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah pelaku yang beralamat di Gang Apel I No. 276, RT 003/RW 001, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.

“Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan pendukung yang digunakan pelaku,” ujar Kombes Pol Max Mariners dalam keterangan resminya, Kamis (7/8/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti sebagai berikut 9 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi sabu, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi sabu, 1 ball plastik strip, 1 ball sedotan plastik, 1 sekop dari potongan sedotan, timbangan digital, 1 dompet berwarna biru, 1 unit handphone merek REDMI warna biru. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 6,39 gram.

Afriwinda, yang diketahui berstatus sebagai ibu rumah tangga, kini telah diamankan bersama barang bukti ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika yang melibatkan tersangka,” tutup Kapolresta. (RE)

error: Content is protected !!