Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
WhatsApp Image 2025-04-17 at 16.32.18
1743349695602
Idul Fitri 1456 Hijriah
nidianews banner
Mitra
Nasional

Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Unair: Gunakan Hak Berpendapat Secara Santun dan Bertanggung Jawab

×

Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Unair: Gunakan Hak Berpendapat Secara Santun dan Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Kaprodi Magister

nidianews.com – Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (Unair), Prawitra Talib, mengingatkan pentingnya menjaga hak konstitusional dalam menyampaikan pendapat di muka umum dengan cara yang santun dan bertanggung jawab. Seruan ini ia sampaikan kepada masyarakat, aktivis, dan mahasiswa di seluruh Indonesia sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas demokrasi di Tanah Air.

Menurut Prawitra, Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Indonesia adalah negara hukum, negara yang menjamin hak dan kebebasan berpendapat di muka umum. Ini adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi,” tegasnya, Selasa (13/5).

Meski kebebasan berpendapat dijamin, Prawitra menekankan bahwa penyampaian aspirasi di ruang publik harus tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi etika.

Orasi, kritik, maupun demonstrasi harus dilakukan dengan sopan dan beradab,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan adanya potensi penunggang kepentingan dalam aksi-aksi demonstrasi, terutama dari kelompok pro-anarko yang dinilainya kerap merusak esensi perjuangan aspiratif.

Jangan sampai semua kegiatan yang positif tersebut ditunggangi oleh kelompok-kelompok pro-anarko. Kita punya kewajiban untuk memastikan bahwa ikhtiar mulia tersebut tidak disusupi oleh kelompok yang menolak otoritas dan tatanan dalam masyarakat,” jelasnya.

Menanggapi persepsi publik mengenai sikap represif aparat dalam mengawal aksi massa, Prawitra mengajak masyarakat untuk melihat secara jernih bahwa tindakan hukum biasanya ditujukan pada kelompok yang menyimpang, bukan kepada peserta aksi yang menyuarakan pendapat secara damai.

Kalau kita melihat lebih jernih, yang ditindak dalam kegiatan tersebut adalah kelompok pro-anarko yang menunggangi. Bukan mahasiswa yang murni menyampaikan pendapat secara santun dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Prawitra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menggunakan hak berpendapat sebagai bagian dari proses demokrasi, tanpa mudah terprovokasi dan tetap menjaga nilai-nilai luhur kebangsaan.

Mari kita gunakan hak konstitusional kita untuk kemajuan bangsa dan negara ini. Kita jaga nilai suci demokrasi di negara tercinta Indonesia ini,” pungkasnya. (*)

error: Content is protected !!