AEA2A348-B0E5-43A0-9E55-989E397CB541
IMG-20250203-WA0052
394177-IMG-20250224-WA0002 (1)
Mitra
Kriminal

 Kasus Penyelundupan Pasir Timah Di Beltim, Ditreskrimsus Polda Babel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru

×

 Kasus Penyelundupan Pasir Timah Di Beltim, Ditreskrimsus Polda Babel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Pasir Timah
Share disini

Pangkalpinang, nidianews.com – Fakta terbaru kembali mencuat dalam kasus penyelundupan pasir timah yang tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Setelah sebelumnya menetapkan S, pemilik pasir timah tersebut, sebagai tersangka utama, penyidik Ditreskrimsus kini menambah daftar tersangka dengan menetapkan satu individu baru.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, secara resmi mengonfirmasi perkembangan terbaru dalam kasus ini.

“Benar, dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial DW alias Weli pada Rabu, 19 Februari 2025,” ungkap Fauzan pada Jumat malam (21/2/25).

Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa peran DW alias Weli dalam kasus ini diidentifikasi sebagai pihak yang menjual pasir timah kepada tersangka S. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa DW telah melakukan transaksi penjualan sebanyak dua kali dengan tersangka S sebelum kasus ini terungkap.

DW alias Weli merupakan pemasok pasir timah yang menjual barang tersebut kepada tersangka S. Berdasarkan temuan penyidik, setidaknya dua kali transaksi telah terjadi pada bulan Desember tahun lalu,” jelasnya.

Saat ini, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah resmi menahan DW alias Weli guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut demi mengusut tuntas jaringan penyelundupan ini.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan S sebagai tersangka setelah berhasil mengamankan ratusan karung yang berisi pasir timah dalam kondisi kering. Karung-karung tersebut ditemukan di sebuah lahan perkebunan di Kecamatan Damar, Kabupaten Beltim, pada Minggu (2/2/25) sore.

Kasus ini terus dikembangkan guna mengungkap aktor lain yang mungkin terlibat dalam sindikat penyelundupan pasir timah yang merugikan negara.(*)