Kesatuan Aksi Harapan Masyarakat Indonesia (KAHMI) Gelar Aksi Massa Tuntut Netralitas Komisioner KPU Pangkalpinang

KPU Pangkalpinang
Share disini

Pangkalpinang, nidianews.com – Sejumlah massa dari Kesatuan Aksi Harapan Masyarakat Indonesia (KAHMI) Pangkalpinang melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang. Jumat (25/10/2024). Aksi ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban salah satu komisioner KPU Pangkalpinang Muhammad yang diduga menunjukkan sikap tidak netralnya dalam Pilkada Pangkalpinang.

Aksi ini dipicu oleh pernyataan Muhammad yang disampaikan dalam sebuah talkshow radio. Dalam acara tersebut, komisioner tersebut menyatakan bahwa kotak kosong dalam Pilkada Pangkalpinang “99,9% akan dikalahkan oleh pasangan calon tunggal, dan yang memilih kotak kosong hanya sekitar 3-4 orang karena telah dikondisikan.”

Ketua Koordinator Kotak Kosong Pangkalpinang, Eka Mulya Putra, menilai pernyataan ini sebagai bentuk ketidaknetralan dan mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam. Menurut Eka, pernyataan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu kepercayaan publik terhadap proses Pilkada.

“Kami hadir di sini untuk meminta klarifikasi apa yang dimaksud dengan kata ‘dikondisikan’ tersebut. Kami menilai bahwa pernyataan tersebut menunjukkan komisioner ini tidak layak untuk memegang jabatannya di KPU Pangkalpinang,” kata Eka dalam orasinya.

Bacaan Lainnya
Yellow-and-Blue-Bold-Marketing-Agency-with-Hexagon-Frame-Linked-In-Banner

Selain meminta klarifikasi, massa aksi juga menuntut agar komisioner tersebut segera mundur dari posisinya di KPU Kota Pangkalpinang. Menurut KAHMI, pernyataan yang meragukan integritas pemilihan ini menunjukkan lemahnya seleksi komisioner KPU, dan seharusnya komisioner yang bersangkutan mendapatkan sanksi yang tegas.

Massa berencana untuk mengadukan komisioner tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar segera diberhentikan secara tidak hormat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga integritas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya netral dan bebas dari keberpihakan.

“Kami akan membawa permasalahan ini ke DKPP. Kami menilai bahwa sikap ini adalah sebuah pelanggaran etika yang menciderai proses demokrasi,” tambah Eka.

Pos terkait

PT-NIDIA-MEDIA-UTAMA