Pangkalpinang, nidianews.com – Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Regional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi di ruang Pansus Sekretariat DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Senin (10/03/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Imam Wahyudi, S.IP, M.H, yang juga merupakan anggota DPRD Babel dari Fraksi PDI-P. Turut hadir anggota Pansus lainnya, yakni Monica Haprinda, S.IP., M.Si; Johan Vigario, S.E; Musani; H. Kasbiransyah, S.E.I, M.H; Heryawandi, S.E; dan Dr. Adi Sucipto, S.PB.
Dalam kesempatan tersebut, Imam Wahyudi menyampaikan bahwa pembahasan Raperda sudah memasuki tahap finalisasi. Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Hukum, serta perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota di Bangka Belitung, baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.
“Kita sudah menuju finalisasi dan peserta yang hadir berasal dari DLH Provinsi, Bappeda, serta Biro Hukum, termasuk dari kabupaten/kota di Bangka Belitung, dengan beberapa peserta bergabung melalui Zoom Meeting,” ujar Imam Wahyudi.
Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama. “Kita sedang menunggu regulasi, dan sampah ini menjadi urusan kita bersama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Imam Wahyudi menargetkan agar Raperda ini dapat dirampungkan dalam bulan ini dan segera dibahas dalam sidang paripurna DPRD.
“Target kita bulan ini sudah harus rampung, kita paripurnakan. Tentu ini akan menjadi payung hukum yang nantinya akan dijalankan oleh eksekutif,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD sebagai perwakilan rakyat bertanggung jawab untuk memastikan regulasi yang kuat, sementara eksekutif bertugas menjalankannya.
“Tentunya kita sebagai wakil rakyat akan membuat payung hukumnya agar kuat, dan eksekutif yang akan melaksanakannya,” pungkasnya. (*)