Pangkalpinang, nidianews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang resmi menetapkan sebanyak 169.116 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Tahun 2025. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan DPT tingkat Kota Pangkalpinang, yang digelar di Kantor KPU Kota Pangkalpinang, Selasa (24/6/2025).
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, dalam keterangannya usai pleno mengatakan, total DPT yang telah ditetapkan tersebar di 42 kelurahan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 315 TPS, termasuk 4 TPS khusus.
“Jumlah total pemilih yang kami tetapkan sebanyak 169.116 orang, terdiri dari 85.412 pemilih perempuan dan 83.704 pemilih laki-laki. Ini adalah hasil akhir dari proses pemutakhiran data yang panjang dan melibatkan kerja keras petugas di lapangan,” jelas Sobarian.
Dibandingkan dengan DPT sebelumnya yang berjumlah sekitar 164.000, terjadi penambahan sekitar 4.000 pemilih baru. Sobarian menyebut penambahan ini didominasi oleh pemilih pemula serta warga dari luar daerah yang baru masuk dan menetap di Pangkalpinang.
“Kita juga mendapat laporan dari Bawaslu yang turut mengawasi proses ini. Ada warga yang pensiun (purnawirawan), pemilih pemula, dan juga perpindahan penduduk yang menjadi sumber utama penambahan DPT,” ungkapnya.
KPU juga menetapkan adanya empat TPS khusus yang diperuntukkan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Empat TPS ini masing-masing berada di Lapas Tuatunu, Lapas Taman Sari Anak, Lapas Perempuan, dan Lapas Narkotika di kawasan Selindung.
“Petugas pemungutan suara di TPS khusus tersebut akan melibatkan langsung petugas Lapas. Begitu juga dengan petugas KPPS-nya akan berasal dari internal Lapas,” tambah Sobarian.
Menjelang pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 Agustus 2025, Sobarian kembali mengajak seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang untuk menggunakan hak pilihnya secara bijak.
“Kami mengajak masyarakat untuk datang ke TPS. Pilihlah pemimpin yang terbaik untuk Kota Pangkalpinang. Masa depan kota ini ada di tangan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sobarian menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh partai politik dan bakal pasangan calon independen terkait tahapan pencalonan.
“Pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) akan dibuka pada 26 hingga 28 Juni 2025. Kami sudah melakukan sosialisasi sejak 21 Juni dan mengumumkan secara resmi pada 23–25 Juni. Kami juga mengimbau kepada partai politik dan calon independen agar tidak menunda pendaftaran. Seperti pepatah, ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus,” ujarnya sembari tersenyum.
Sobarian turut mengapresiasi respons cepat dari stakeholder terkait seperti Pemerintah Kota Pangkalpinang, Polresta, dan Pengadilan Negeri yang siap membuka layanan administrasi di tanggal pendaftaran, meskipun bertepatan dengan libur nasional 1 Muharram (27 Juni) dan hari Sabtu (28 Juni) yang biasanya merupakan hari non-layanan.
“Kami telah menyurati dan berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk layanan SKCK, surat keterangan dari pengadilan, dan surat-surat dari kelurahan. Alhamdulillah, mereka siap memberikan pelayanan di tanggal-tanggal penting tersebut agar tidak menghambat proses pendaftaran bacalon,” tutupnya.
KPU Kota Pangkalpinang optimis tahapan Pilkada akan berjalan lancar dan demokratis. Diharapkan, keterlibatan aktif seluruh masyarakat dan stakeholder dapat menjamin terselenggaranya pemilihan yang aman, tertib, dan partisipatif. (*)