Pangkalpinang, nidianews.com – Tahapan Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025 terus bergulir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang resmi menetapkan nomor urut empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Aston, Rabu (23/7/2025).
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menjelaskan bahwa penetapan nomor urut merupakan lanjutan dari tahapan yang sebelumnya telah dilalui, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga pemeriksaan kesehatan.
“Seluruh tahapan sebelumnya sudah kami selesaikan, dan hasilnya semua pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat baik dari sisi administrasi maupun kesehatan. Kemarin, 22 Juli 2025, kami menetapkan pasangan calon secara resmi, dan hari ini kami lakukan pengundian serta penetapan nomor urut yang akan digunakan dalam surat suara nanti,” terang Sobarian.
Ia pun mengingatkan agar seluruh pasangan calon menggunakan masa kampanye secara positif dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Kami menghimbau kepada para calon untuk berkampanye dengan semangat persatuan, menjaga ketertiban, dan menciptakan suasana yang damai serta menyenangkan. Mari kita wujudkan Pilkada yang demokratis dan bermartabat di Kota Pangkalpinang,” katanya.
Sobarian juga menyebut bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye akan menjadi tanggung jawab bersama antara KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan. Ia meminta agar seluruh pasangan calon mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye dan jadwal kampanye yang telah ditentukan.
“Semua telah kami atur secara rinci, termasuk lokasi dan waktu kampanye. Kami minta pasangan calon dan tim pemenangannya mengikuti aturan itu agar proses demokrasi berjalan tertib dan aman,” ujar Sobarian.
Dengan ditetapkannya nomor urut, tahapan Pilkada Ulang 2025 resmi memasuki fase kampanye. KPU berharap pelaksanaan pesta demokrasi ini dapat berlangsung lancar dan didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kondusivitas Kota Pangkalpinang. (RE)