Pangkalpinang, nidianews.com – Puluhan nelayan asal Dusun Tanjung Tedung, Desa Tanjung Pura, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, mendatangi Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (2/9/2025).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan keresahan atas aktivitas pengapuran di perairan Tanjung Pura yang dinilai merusak ekosistem laut. Aktivitas itu disebut sudah berlangsung sejak 18 Agustus lalu dan berdampak langsung terhadap keberlangsungan terumbu karang.
“Terumbu karang itu tempat ikan berkembang biak. Kalau terumbunya diangkat, kami kehilangan sumber mata pencarian. Kami berharap DPRD bisa membantu menghentikan kegiatan ini,” ungkap Zamhori, salah satu perwakilan nelayan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, yang menerima aspirasi nelayan menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia mengakui tujuan pengapuran memang untuk memperlancar jalur kapal, namun fakta di lapangan menunjukkan adanya kerusakan ekosistem yang merugikan nelayan.
“Nelayan bisa memperoleh penghasilan hingga Rp5 juta per hari dari kawasan itu. Kalau habitat ikannya rusak, jelas mereka akan kehilangan mata pencarian. Karena itu, kami meminta aktivitas pengapuran dihentikan,” ujar Didit.
Sebagai langkah cepat, DPRD Babel melalui Edi Iskandar telah menghubungi pihak KSOP Labuan agar segera menghentikan aktivitas di perairan tersebut. Selain itu, Dinas Kelautan akan mengeluarkan surat resmi yang menegaskan kawasan Tanjung Pura termasuk dalam zona nelayan sesuai Perda Zona C.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai zona nelayan, maka tidak boleh ada kegiatan lain di sana. Prinsip kami jelas: melindungi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aturan,” tegas Didit. (*)