Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit mobil milik warga dan mengamankan pelakunya, Rabu (21/1/2026).
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.I.K. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/I/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung tertanggal 18 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
” Peristiwa penggelapan terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 07.15 WIB di Jl. R.E. Martadinata No. 67 RT 005 RW 002, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang,” ungkap Kapolresta Kombes Pol Max Mariners.
Pelaku berinisial M Budi Setiawan (35), yang merupakan pegawai depot air isi ulang milik korban Agung Setiyo Nugroho (21), membawa mobil pick up korban dengan alasan mengantar pesanan air minum. Namun hingga sore hari, pelaku tidak dapat dihubungi dan tidak kembali ke tempat kerja.
Korban sempat mendatangi kontrakan pelaku dan menitipkan pesan kepada istri pelaku agar kendaraan tersebut dikembalikan. Akan tetapi, pelaku justru melarikan diri sehingga korban mengalami kerugian berupa 1 unit mobil Suzuki Futura Pick Up tahun 2013 warna hitam dengan nomor polisi BN 8402 PV.
Pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Buser Naga memperoleh informasi keberadaan mobil korban di kawasan Lontong Pancur. Mobil tersebut berhasil diamankan dan diketahui telah digadaikan oleh pelaku kepada seorang pria bernama Ferry.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku di sejumlah lokasi, termasuk wilayah Pangkal Arang dan Ampui, namun belum membuahkan hasil. Hingga akhirnya, pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku menyerahkan diri kepada Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menggadaikan mobil korban seharga Rp2 juta dengan kesepakatan tebus Rp2,5 juta dalam jangka waktu satu bulan. Sebagian uang hasil gadai diberikan kepada rekannya Sdr. Rio, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil Suzuki Futura Pick Up tahun 2013 warna hitam dengan Nopol BN 8402 PV, Nomor Rangka MHYESL415DJ288302, dan Nomor Mesin G15AID908472.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melaksanakan sejumlah rencana tindak lanjut, di antaranya melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan pejabat utama (PJU),” Jelas Kapolresta.
Kapolresta Pangkalpinang menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya kejahatan terhadap harta benda, demi menjaga rasa aman dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan terhadap pihak lain dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” pungkas Kapolresta. (RE)


















