Mentok, nidianews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 seluruh kecamatan yang pemasangannya berada di zona larangan, Selasa (2/1/2024) pagi.
200 personel diterjunkan dalam penertiban ini, dimana anggota Satpol PP dan jajaran Bawaslu melakukan eksekusi yang didampingi oleh personel TNI dan Polri.
Dalam penertiban tersebut, Bawaslu Bangka Barat bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Bangka Barat, Badan Kesatuan Bangsa Politik Bangka Barat, serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan Bangka Barat. Penataan APK juga didampingi oleh jajaran anggota Polres Bangka Barat dan Kodim 0431/Bangka Barat.
Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian menyampaikan sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah memberikan imbauan.
“Sesuai dari SK KPU dan Perbup Bangka Barat, kami dari Bawaslu sudah berulang kali mengimbau terkait APK yang terpasang di zona terlarang, tetapi sebagian ada yang belum mencabut dan hari ini kita tertibkan,” katanya.
Deni menambahkan, pada penertiban kali ini dikerahkan sebanyak 200 personel, dimana anggota Satpol PP dan jajaran Bawaslu melakukan eksekusi yang didampingi oleh personel TNI dan Polri.
“Di zona merah itu, tidak boleh dipasang spanduk dan bendera, itu yang akan kita tertibkan. Di desa-desa juga ada pemasangan di bahu jalan, termasuk di dekat tempat ibadah, perkuburan atau prasarana pemerintah masih ada yg terpasang dan hari ini kami terbitkan,” tuturnya.
Penertiban APK bukan hanya langkah tegas, tetapi juga manifestasi dari komitmen mereka terhadap keadilan pemilihan.
Dengan sinergi yang kuat, penegakan aturan tanpa kompromi, dan dampak positif yang dihasilkan, langkah ini mengukuhkan posisi Bawaslu dan Pemkab Babar sebagai penjaga integritas pemilihan yang tangguh.
Kedepan apabila masih ada APK terpasang di zona terlarang, maka Bawaslu Babar akan kembali memberikan imbauan dan apabila tidak diindahkan akan kembali melakukan penertiban.(*)
Diskominfo Bangka Barat