AEA2A348-B0E5-43A0-9E55-989E397CB541
image
394177-IMG-20250224-WA0002 (1)
Mitra
Pangkalpinang

Perwakilan Pengemudi Ojek Online dan URC-PGK Datangi DPRD Babel Bahas Tarif Dasar dan Aplikasi Beta

×

Perwakilan Pengemudi Ojek Online dan URC-PGK Datangi DPRD Babel Bahas Tarif Dasar dan Aplikasi Beta

Sebarkan artikel ini
Ojek Online
Share disini

Pangkalpinang, nidianews.com  – Perwakilan pengemudi ojek online bersama komunitas URC-PGK mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tarif dasar serta keberadaan aplikasi Beta yang dinilai merugikan mereka. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Banmus DPRD Babel pada Rabu (12/03/2025).

Ketua Garuda Online Babel, Yanto, menyoroti keputusan Dinas Perhubungan mengenai tarif dasar ojek online roda dua di Zona 1 (Sumatra, Bali, dan Jawa), yaitu Rp8.000 hingga Rp10.000 untuk jarak 0-4 km, dengan tarif tambahan Rp2.000 hingga Rp2.500 per km. Namun, sejak kehadiran aplikasi Grab Nego, tarif dasar yang sebelumnya Rp8.000 turun menjadi Rp6.300, yang menurutnya sangat merugikan pengemudi.

“Dengan adanya aplikasi ini, pendapatan kami tergerus. Kami berharap Dinas Perhubungan dan pihak terkait dapat menghapus aplikasi ini agar aturan tarif dasar yang telah disepakati tetap diberlakukan,” ujar Yanto.

Senada dengan Yanto, Ari dari komunitas URC-PGK menyatakan bahwa keberadaan aplikasi Beta telah menjadi puncak keresahan para pengemudi ojek online di Pangkalpinang. Menurutnya, mereka telah mencoba berdialog dengan pihak Grab Pangkalpinang, namun tidak mendapat respons yang memuaskan.

“Kami berharap DPRD Babel bisa membantu meningkatkan kesejahteraan kami dengan mengupayakan penghapusan aplikasi Beta,” ucap Ari.

Ari juga mengungkapkan bahwa sebelumnya aplikasi Beta tidak memungkinkan negosiasi harga, namun kini fitur tersebut tersedia, menyebabkan penurunan pendapatan pengemudi. Sebagai contoh, tarif normal dari Greenland ke Bandara Pangkalpinang biasanya Rp90.000, namun dengan aplikasi Beta, pelanggan hanya membayar Rp50.000.

“Kami sangat menyesalkan keberadaan aplikasi ini. Pendapatan kami menurun drastis hingga 90 persen. Oleh sebab itu, kami berharap aplikasi Beta segera dihapus dari Babel,” tegasnya.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyatakan bahwa karena masalah ini berkaitan dengan teknologi, maka DPRD bersama Dinas Perhubungan akan bertolak ke Kementerian Perhubungan pada hari Jumat untuk membahas persoalan tarif dasar ojek online.

Sementara itu, terkait aplikasi Beta, Didit menegaskan bahwa hal tersebut menjadi ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Komunitas URC-PGK menilai keberadaan aplikasi ini sangat merugikan mereka karena menekan tarif yang berdampak pada penghasilan pengemudi.

“Memang manusiawi jika pelanggan ingin tarif yang lebih murah, tetapi kondisi di Babel berbeda dengan daerah lain. Jumlah masyarakat di sini lebih sedikit, sehingga dampaknya terhadap pengemudi lebih terasa,” ujar Didit.

Selain itu, Kadis Kominfo dalam RDP juga mengungkapkan bahwa aplikasi Beta tidak tersedia di Palembang dan Lampung, sehingga menjadi pertanyaan besar mengapa aplikasi ini justru ada di Bangka Belitung. Oleh karena itu, Kadis Kominfo berjanji akan mencari cara agar aplikasi Beta dapat dihapus di Babel.

“Keberadaan aplikasi ini telah menyebabkan penurunan pendapatan pengemudi hingga 50 persen. Kami akan mengupayakan solusi agar para pengemudi ojek online di Babel tidak terdampak lebih jauh akibat kebijakan ini,” pungkasnya. (*)

error: Content is protected !!