Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
WhatsApp Image 2025-04-17 at 16.32.18
1743349695602
Idul Fitri 1456 Hijriah
nidianews banner
Mitra
Kriminal

Polda Babel Gagalkan Pengangkutan 20 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Barat

×

Polda Babel Gagalkan Pengangkutan 20 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Barat

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya pengangkutan pasir timah ilegal menggunakan kapal kayu di perairan Pait, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (15/5/2025) dini hari.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.40 WIB oleh Tim Subdit Gakkum Dit Polairud bersama personel KP XXVIII-2008.

Iya benar, Polda Babel melalui Direktorat Polairud berhasil mengungkap kasus ini pada Kamis kemarin sekitar pukul 02.40 WIB,” ujar Fauzan saat konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (16/5/2025) siang.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit kapal kayu bernama KM. Laut Biru-V yang mengangkut ratusan karung berisi pasir timah.

Ada sebanyak 400 karung ukuran 50 kilogram yang ditemukan di kapal itu. Berat totalnya hampir 20 ton pasir timah,” ungkap Fauzan.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial LM alias Meng (39), warga Pulau Mas Bangsal, Kepulauan Riau. Tersangka diduga sebagai pengangkut pasir timah ilegal tersebut.

Fauzan menambahkan, ratusan karung pasir timah itu tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi dan diduga akan dikirim keluar wilayah Bangka Belitung menuju Malaysia.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polairud, sementara barang bukti telah dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

error: Content is protected !!