Pangkalpinang, nidianews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung akhirnya menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah yang terjadi di Pelabuhan Nyato, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung, beberapa waktu lalu.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, pada Selasa (11/3/25) siang.
“Hasil dari pemeriksaan penyidik, sudah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ini,” kata Fauzan dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Fauzan, para tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Belitung sejak Senin (10/3/25).
“Tadi kita dapat infonya, 12 tersangka sudah dijemput dan kini dibawa ke Mapolda Babel. Untuk 2 tersangka lainnya masih ditahan di rutan Polres Belitung,” jelasnya.
Selain menetapkan 14 tersangka, Ditreskrimsus Polda Babel juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 452 karung pasir timah, tiga unit mobil truk, serta satu unit mobil Toyota Fortuner.
“Sementara itu info dari penyidik. Jika ada informasi baru akan kami sampaikan kembali,” tambah Fauzan.
Sebelumnya, tim gabungan dari Polda Bangka Belitung dan Polres Belitung berhasil mengungkap kasus penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Nyato, Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung, pada Minggu (9/3/25) dini hari.
Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi mengenai aktivitas penyelundupan pasir timah dari Pelabuhan Tanjung RU menuju Pelabuhan Nyato, Petaling.
Mendapati informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan tempat persembunyian dua unit mobil truk yang diduga bermuatan pasir timah di kawasan hutan Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung.
Setelah dilakukan pemantauan, tim membuntuti kedua truk hingga ke Pelabuhan Nyato. Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti yang ada.
Polda Bangka Belitung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan pasir timah tersebut. (*)