Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
WhatsApp Image 2025-06-01 at 09.21.15
Mitra
Musiqo Music GoDaddy Store Image
Kriminal

Polda Bangka Belitung Bongkar 79 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Menumbing 2025

×

Polda Bangka Belitung Bongkar 79 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Menumbing 2025

Sebarkan artikel ini
Operasi Antik Menumbing 2025

Pangkalpinang, nidianews.com – Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bangka Belitung pada Rabu (5/2/25), Kepolisian Daerah Bangka Belitung mengumumkan keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus peredaran narkotika sepanjang Januari serta dalam pelaksanaan Operasi Antik Menumbing 2025.

Dir Resnarkoba Polda Babel bersama Kabid Humas dan Kabag Binops membeberkan bahwa dalam periode tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap sebanyak 79 tersangka yang terdiri dari 75 pria dan 4 wanita. Mereka terjerat dalam 71 laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengungkapkan bahwa dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti yang mencakup 5,1 kilogram sabu, 14,2 kilogram ganja, serta 1.891 butir pil ekstasi. Jika dikalkulasikan secara ekonomi, total nilai barang haram tersebut mencapai angka sekitar Rp7,39 miliar.

Selain itu, Fauzan juga menuturkan bahwa para tersangka memiliki peran yang beragam dalam jaringan ini, mulai dari bandar besar, pengedar di tingkat menengah, hingga kurir yang bertugas mengedarkan narkotika ke berbagai wilayah.

Dengan pengungkapan kasus ini, kami telah menyelamatkan sekitar 106.602 jiwa dari jeratan narkotika. Jika dihitung, satu gram sabu atau ganja dapat dikonsumsi oleh lima orang pengguna, sementara satu butir ekstasi bisa digunakan oleh satu orang,” jelasnya.

Para tersangka yang telah diamankan akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111, 112, dan 114. Hukuman yang mengancam mereka tidak main-main, mulai dari minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati atau pidana seumur hidup. Selain itu, para pelaku juga dihadapkan pada denda besar, berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menyatakan bahwa dalam Operasi Antik Menumbing 2025, pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan dengan menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, diketahui bahwa narkotika ini berasal dari beberapa daerah di Sumatera, seperti Aceh, Lampung, dan Medan. Bahkan, ada indikasi bahwa jaringan ini memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional,” ungkapnya.

Slamet menambahkan bahwa para pelaku memiliki berbagai modus operandi dalam menyelundupkan barang haram ini. Selain membawanya langsung dari luar daerah, ada juga yang memanfaatkan jasa kurir untuk memasukkannya ke wilayah Bangka Belitung dengan cara yang lebih terstruktur dan terselubung.

Dalam pengungkapan ini, beberapa tersangka merupakan Target Operasi (TO) yang telah lama kami pantau, sementara sisanya merupakan pelaku non-TO. Demi kelancaran penyelidikan lebih lanjut, kami terpaksa menutup wajah beberapa tersangka untuk menjaga kerahasiaan strategi pengembangan kasus,” tambahnya.

Selain melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku, Polda Bangka Belitung juga terus menggencarkan upaya preventif guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Menurut Kombes Pol Slamet, berbagai langkah pencegahan telah dilakukan, mulai dari pemasangan spanduk dan poster di tempat-tempat strategis, penyebaran brosur edukatif, hingga sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah guna memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai bahaya narkoba.

Semua langkah ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo, sebagai bentuk komitmen dalam memberantas narkoba di wilayah Bangka Belitung. Kami akan terus melakukan berbagai upaya, baik secara represif maupun preventif, agar peredaran narkotika dapat ditekan secara maksimal,” tutupnya. (*)

error: Content is protected !!