Pangkalpinang, nidianews.com – Upaya penyelundupan barang diduga ilegal jenis slag timah atau Abu Back House berhasil digagalkan oleh Personel Gabungan Unit Intelkam dan Reskrim Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam, Senin (19/5/2025). Barang ilegal tersebut diangkut menggunakan dua unit mobil truk Colt Diesel dan rencananya akan dikirim melalui kapal roro KM. Sewindu tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Kapolsekwas Pelabuhan Pangkalbalam, AKP Harry Frizko, SH menjelaskan bahwa penggagalan ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya terkait rencana pengiriman barang tanpa dokumen resmi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua unit mobil truk berikut salah satu sopir.
“Dari hasil pulbaket di lapangan, kami mengamankan dua unit mobil truk Colt Diesel. Satu unit bernopol B 9209 PYV dikemudikan oleh saudara Idcham, dan satu lagi bernopol BN 8929 PV, yang dititipkan ke kapal oleh seseorang bernama Asep,” terang AKP Harry Frizko.
Diketahui, Idcham merupakan warga asal Remban, Lubuk Linggau, kelahiran 4 Juni 1973, yang bekerja sebagai sopir di ekspedisi Aneka Trans Logistik. Dari keterangannya kepada penyidik, Idcham mengaku tidak memiliki dokumen resmi terkait muatan yang dibawanya. Barang tersebut diambil dari smelter SBS di Ketapang dan akan dikirim ke wilayah Jawa Tengah. Di Jakarta, barang itu rencananya akan dijemput oleh seseorang bernama Daud.
Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak Polsekwas berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk proses penggeledahan dan pembongkaran muatan. Tim gabungan dari Polsek dan Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter tiba di lokasi dan melakukan pembongkaran terhadap dua truk tersebut, disaksikan pula oleh dua orang petugas keamanan Pelindo Cabang Pangkalbalam.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan total 25 ton barang diduga ilegal. Rinciannya, pada truk BN 8929 PV terdapat 5 batang besi, 6 jumbo bag slag timah, dan 8 karung abu hexos timah. Sementara truk B 9209 PYV membawa 14 jumbo bag slag timah,” ungkap Kapolsekwas.
Sekitar pukul 21.30 WIB, seluruh barang bukti bersama sopir Idcham dan kendaraan diamankan ke Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi kini tengah mendalami asal-usul serta tujuan akhir barang tersebut, termasuk menelusuri pemilik dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam upaya pengiriman barang tambang tanpa izin ini. (*)