Ganja 14 Kilogram
Pangkalpinang, nidianews.com – Polresta Pangkalpinang mencetak sejarah besar dalam pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 14 kilogram. Penangkapan ini dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial IF (29), yang merupakan warga Pangkalpinang dan residivis dalam kasus yang sama. Operasi ini menjadi penangkapan terbesar dalam lima tahun terakhir oleh Polresta Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap dengan barang bukti awal berupa 2 gram ganja yang ditemukan di sakunya. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 14 paket besar ganja di kebun belakang rumah, yang disembunyikan di bawah daun-daun.
“Penangkapan dilakukan pada 2 Januari 2025, pukul 21.00 WIB, di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Gerunggang, RT 008 RW 003, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang. Operasi ini dipimpin langsung oleh tim Satnarkoba Polresta Pangkalpinang berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka,” jelas Gatot Yulianto dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (9/1/ 2025).
Kombes Pol Gatot Yulianto, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap dengan barang bukti awal berupa 2 gram ganja yang ditemukan di sakunya. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 14 paket besar ganja di kebun belakang rumah, yang disembunyikan di bawah daun-daun.
Detail barang bukti yang berhasil diamankan, yakni:
- 14 paket besar narkotika jenis ganja yang dilapisi lakban cokelat.
- 2 bungkus plastik kresek hitam berisi ganja.
- 2 tas besar warna hijau tua.
Total keseluruhan barang bukti mencapai 14 kilogram.
Kapolresta Pangkalpinang menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas untuk memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah ini.
“Tersangka IF dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana ini adalah hukuman mati,” tegasnya.
Menurut pengakuan tersangka, motif utama menjadi bandar narkotika adalah faktor ekonomi. IF mengaku tergiur dengan keuntungan besar dari bisnis terlarang ini. Ia telah menjalankan aktivitasnya selama kurang lebih 4 tahun, dengan modus operandi mencari pemasok ganja di luar daerah, Membeli dalam jumlah besar dan membawa ganja ke Pangkalpinang untuk diperjualbelikan. (RE)