Pangkalpinang, nidianews.com – Pangkalpinang, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam dua hari berturut-turut, petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Pantai, Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka, yakni Wijaya bin Randu (34 tahun), warga yang bekerja sebagai nelayan/perikanan,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dari Wijaya 1 bungkus plastik strip bening ukuran besar berisi sabu, 3 bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu, 1 kantong kain putih, Uang tunai Rp100.000 (dua lembar pecahan Rp50.000), 1 unit handphone Oppo Reno 7 warna hitam,
Agus Natang alias Agus bin Ambo Mulla (alm) (26 tahun), juga seorang nelayan/perikanan.
Barang bukti yang di sita 28 bungkus plastik strip kecil berisi sabu, 1 bungkus plastik strip bening kosong, 1 dompet kecil warna hitam, 1 unit handphone Realme warna silver.
“Total berat bruto barang bukti dari kedua tersangka mencapai 9,61 gram.”
Sementara itu, dalam penangkapan kedua, yang dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, petugas menangkap seorang pelaku lainnya di pinggir Jalan Ratna, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Tersangka yang diamankan adalah Handri alias Andot bin Said (40 tahun), berprofesi sebagai buruh harian lepas. Barang bukti yang diamankan 1 bungkus sabu dalam plastik ukuran besar, 1 bungkus sabu dalam plastik ukuran sedang, 2 bungkus sabu dalam plastik ukuran kecil, 1 sekop dari sedotan plastik, 1 ball plastik strip, 1 potongan kertas warna kuning, 1 timbangan digital warna silver, 1 pasang sepatu merah maroon, 1 jaket biru, 1 handphone Realme warna hijau
Total berat bruto sabu yang diamankan dari tersangka Handri sebesar 4,89 gram.
“Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Raden Hasir.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.(RE)