Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
WhatsApp Image 2025-04-17 at 16.32.18
1743349695602
Idul Fitri 1456 Hijriah
nidianews banner
Mitra
Kriminal

Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Dua TKP, Pelaku Juga Terlibat Penggelapan

×

Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Dua TKP, Pelaku Juga Terlibat Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Polresta Pangkalpinang

Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Pangkalpinang. Selain itu, terungkap pula keterlibatan pelaku dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor.

Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Riza Rahman, S.I.K. mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan warga atas nama Nv (38), warga Kecamatan Gerunggang, yang melaporkan kejadian pembobolan toko miliknya pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di Kelurahan Jerambah Gantung.

β€œKorban mendapati tokonya telah dibobol saat hendak membuka usaha pada pagi harinya. Atap samping toko dirusak dan setelah dicek melalui CCTV milik tetangga, terlihat tiga orang pelaku mengambil barang-barang berupa sembako, rokok, voucher, dan bahan bakar minyak (BBM). Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp18.280.000,” ujar AKP Riza, Sabtu (10/5/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 1 Buser Naga melakukan penyelidikan dan pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama Kelik dan Salan di wilayah Tua Tunu. Penangkapan dilakukan setelah tim berkoordinasi dengan Polsek Gerunggang.

β€œHasil interogasi terhadap kedua pelaku mengungkap bahwa mereka benar telah melakukan aksi curat di toko milik Sdri. Nv. Mereka masuk melalui atap toko dengan memanfaatkan tumpukan batu bata dan papan. Barang-barang hasil curian kemudian dijual sebagian, salah satunya kepada seorang perempuan bernama Gina, dan uang hasil penjualan dibagi untuk kebutuhan pribadi,” jelas AKP Riza.

Selain itu, kedua pelaku juga mengakui terlibat dalam pencurian serupa di lokasi lain sebagaimana laporan polisi nomor: LP/B/220/V/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL, tertanggal 08 Mei 2025, dengan total kerugian sebesar Rp15.000.000.

Tak hanya itu, sepeda motor merk Beat warna biru putih dengan nomor polisi B 3592 SCU yang digunakan pelaku saat beraksi ternyata merupakan hasil penggelapan sesuai laporan pengaduan di Polres Bangka Selatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Beat warna biru putih (B 3592 SCU), 4 buah voucher, Berbagai macam sembako, Berbagai jenis rokok, Berbagai sabun dan alat kebersihan

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

β€œKasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta jaringan penjualan barang hasil kejahatan,” tutup AKP Riza. (*)

error: Content is protected !!