Pangkalpinang, nidianews.com – Unit Reskrim Polsek Bukit Intan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Irfan (30), warga Kota Pangkalpinang, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang karyawan swasta bernama Hendra Supriyadi.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut tindakan cepat dilakukan oleh personel Polsek Bukit Intan setelah menerima laporan kejadian dari warga.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di area Rumah Makan Pagi Sore, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Dalam keterangannya, Kombes Gatot menjelaskan bahwa korban, Hendra Supriyadi, mengalami luka bacok di bagian kepala akibat serangan menggunakan senjata tajam jenis parang yang dilakukan oleh pelaku.
“Korban mengalami luka serius di kepala dan langsung dibawa ke RSUD Pangkalpinang. Saat ini korban dalam keadaan sadar dan masih dalam perawatan medis,” ujar Kapolresta, Rabu (4/6/2025).
Kejadian bermula saat korban datang bekerja sebagai juru parkir di rumah makan tersebut. Karena merasa kurang sehat, korban sempat pulang ke rumah. Setelah kondisinya membaik, korban kembali ke lokasi untuk melanjutkan pekerjaannya.
Sesampainya di rumah makan, korban melihat pelaku Irfan sedang duduk di area parkir. Karena sebelumnya keduanya sudah tidak bertegur sapa, korban memilih menghindar dan kembali pulang. Namun beberapa saat kemudian, korban kembali ke lokasi.
Tanpa disadari, pelaku yang sempat menghilang kembali dan langsung membacok kepala korban dari arah belakang menggunakan parang yang dibawanya.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Intan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Akhirnya, pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Rasakunda, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang. Barang bukti berupa 1 bilah parang turut diamankan saat penangkapan.
“Pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolsek Bukit Intan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dugaan sementara motif kejadian karena kesalahpahaman antara pelaku dan korban,” ungkap Kombes Gatot.
Setelah proses interogasi dan dokumentasi di Polsek Bukit Intan, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk penanganan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan, terlebih dengan senjata tajam yang dapat membahayakan nyawa orang lain. (*)