AEA2A348-B0E5-43A0-9E55-989E397CB541
image
394177-IMG-20250224-WA0002 (1)
Mitra
Kriminal

Pria Berinisial BS (40) Diciduk Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Babel

×

Pria Berinisial BS (40) Diciduk Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Babel

Sebarkan artikel ini
Ditresnarkoba
Share disini

Pangkalpinang, nidianews.com – Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung berhasil menangkap seorang pria berinisial BS alias Berto (40) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Operasi penegakan hukum ini berlangsung pada Sabtu (15/2/2025) dini hari, bertempat di sebuah hunian di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengonfirmasi keberhasilan operasi ini. Ia menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di area tersebut.

“Ya, benar. Kami berhasil mengamankan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam peredaran narkotika. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 0,30 gram sabu serta 51 butir pil ekstasi dengan berat total 21,81 gram,” ungkap Fauzan pada Senin (7/2/2025) pagi.

Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi 48 butir pil ekstasi berwarna biru bermerek Redbull. 3 butir pil ekstasi berwarna hijau bermerek Mahkota. 1 plastik klip bening kecil yang berisi sabu. 4 plastik klip bening besar dan kecil kosong. 1 unit timbangan digital. 1 unit ponsel milik tersangka.

Penyitaan barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa BS alias Berto memiliki peran dalam jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Pangkalpinang.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, kepolisian segera bertindak dengan melakukan investigasi intensif untuk mengonfirmasi keberadaan tersangka serta aktivitas mencurigakan yang berlangsung di lokasi.

“Kami menerima laporan dari warga terkait dugaan peredaran narkoba di area tersebut. Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan, akhirnya tim berhasil meringkus tersangka di kediamannya, disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat,” jelas Fauzan.

Usai diamankan, BS alias Berto langsung digiring ke Mapolda Bangka Belitung guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

atas perbuatannya, BS alias Berto dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,“tambah Fauzan.(*)

error: Content is protected !!