Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
kolase 1.jpg kolase 2.jpg
Kriminal

Residivis Curat Ditangkap Lagi: Kronologi Lengkap Kasus AH di Pangkalpinang

×

Residivis Curat Ditangkap Lagi: Kronologi Lengkap Kasus AH di Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini
Residivis Curat

Residivis Curat

Pangkalpinang, nidianews.com – Seorang pria berinisial AH alias Ambar (35), kembali berurusan dengan pihak Kepolisian setelah sebelumnya pernah dipenjara pada tahun 2023 lalu. Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Air Itam, Pangkalpinang, kali ini ditangkap oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung karena kasus pencurian handphone.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, penangkapan terhadap AH dilakukan pada Selasa dini hari (8/12/24) di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

Benar, pelaku merupakan residivis curat tahun 2023. Ia kembali ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Selasa dini hari di Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Minggu (8/12/24).

Kasus pencurian yang dilakukan oleh AH bermula ketika ia melihat korban yang tengah tertidur pulas bersama temannya di sebuah pondok di Jalan Pulau Pelepas, Kelurahan Air Itam. Saat itu, pelaku baru saja pulang setelah membeli minuman keras. Melihat situasi yang sepi, pelaku langsung melakukan aksinya dengan mengambil 1 unit handphone dan 1 buah helm milik korban.

Korban baru menyadari barang-barangnya hilang setelah terbangun. Kejadian ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Pelaku kemudian menjual handphone hasil curiannya kepada seseorang seharga 500 ribu rupiah, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kombes Pol Fauzan.

Tidak hanya mencuri handphone, AH juga diketahui melakukan pencurian di beberapa lokasi lain di wilayah Kelurahan Air Itam. antara lain Besi tutup tangki komunal septic tank, 1 unit TV LCD, 1 unit AC Portable, 3 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg dan 5 Kg.

Pelaku saat ini sudah kami amankan bersama barang buktinya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Fauzan. (*)