Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
idul adha 2025 (pj & sekda) 10x5 hor
WhatsApp Image 2025-06-01 at 09.21.15
Mitra
Musiqo Music GoDaddy Store Image
Kriminal

Residivis Kembali Berulah, Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Diamankan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang

×

Residivis Kembali Berulah, Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Diamankan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Tim Jatanras Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap kasus kriminalitas. Seorang pria berinisial Im*m Sant** (27), yang merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap setelah diduga kuat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariner, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menjadi korban pencurian, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/360/VII/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 18 Juli 2025.

“Kami menerima laporan dari korban, dan segera memerintahkan Tim Buser Naga untuk melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Selindung,” ungkap Kapolresta dalam keterangan resminya.

Kejadian bermula pada Jumat pagi, 18 Juli 2025. Korban, seorang mahasiswa berusia 20 tahun, kembali ke rumahnya di Jalan Telaga Putih usai beraktivitas dan menemukan sejumlah barang berharga miliknya telah hilang. Barang yang dicuri antara lain satu unit laptop Acer Aspire ES 14 dan satu unit rokok elektrik. Korban juga mendapati jendela ruang tamunya dalam keadaan rusak.

Menilai adanya indikasi pencurian, korban langsung melapor ke Polresta Pangkalpinang. Total kerugian yang dialaminya diperkirakan mencapai Rp4.200.000.

“Tim 1 Buser Naga yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan penyisiran di lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku. Setelah mengantongi informasi valid, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Selindung” sambung Kombes Pol Max Mariners

Dalam pemeriksaan awal, Im*m mengakui seluruh perbuatannya. Ia memanfaatkan situasi ketika rumah dalam keadaan kosong dan masuk dengan cara merusak jendela bagian kiri. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil rokok elektrik dari atas kasur serta laptop yang ada di dalam kamar.

Barang hasil curian itu kemudian digadaikan dan dijual. Laptop digadaikan kepada Ayu Wulandari seharga Rp500.000, sementara rokok elektrik dijual kepada Ari Kusuma seharga Rp150.000. Pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan harian.

Barang Bukti yang Diamankan 1 (satu) unit Laptop Acer Aspire ES 14 warna hitam biru, 1 (satu) buah rokok elektrik, 1 (satu) unit Laptop merk Dell warna abu-abu (masih dalam proses pencarian dan kasus berbeda)

Identitas Para Saksi  SOLXXXXX – Korban, mahasiswa, 20 tahun, warga Kelurahan Ketapang, Ari Kusuma  Pembeli rokok elektrik, 23 tahun, warga Telaga Putih,  Ayu Wulandari  penerima gadai laptop, 23 tahun, warga Jalan Letkol H. Sulaiman

Pihak kepolisian akan melakukan  Pelengkapan administrasi penyidikan,  Gelar perkara, Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya

Kapolresta Kombes Pol Max Mariner menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan, terutama bagi mereka yang berstatus residivis. Ia juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak segan melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.

“Kami tegaskan bahwa kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan. Polresta Pangkalpinang berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga,” pungkasnya. (RE)

error: Content is protected !!