AEA2A348-B0E5-43A0-9E55-989E397CB541
IMG-20250203-WA0052
394177-IMG-20250224-WA0002 (1)
Mitra
Kriminal

Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Buruh Harian Lepas Terkait Kasus Narkotika Jenis Sabu

×

Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Buruh Harian Lepas Terkait Kasus Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
Narkotika Jenis Sabu
Share disini

Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Andre alias Amuk (43) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Tersangka ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025, pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Kapt. Suraiman Arif, RT.002 RW.002, Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

  • 1 (satu) buah tas selempang warna biru yang dikenakan tersangka.
  • 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu.
  • 10 (sepuluh) bungkus plastik strip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu.
  • 8 (delapan) potongan sedotan plastik warna hitam.
  • 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar kosong.
  • 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi 8 warna hitam berikut SIM card.

Menurut hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 2,39 gram untuk 10 bungkus plastik kecil, 0,50 gram untuk 1 bungkus plastik sedang,” kata Gatot Yulianto.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah aktif mengedarkan narkotika sejak 6 Februari 2025 dengan wilayah edar di sekitar Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Aming (DPO). Tersangka mendapatkan pasokan sabu sebanyak dua kali, yaitu pada 6 Februari dan 12 Februari 2025.

Dari hasil penjualan, tersangka mendapatkan imbalan berupa sabu untuk dikonsumsi sendiri. Namun, tersangka ini bukan target operasi kami,” ungkap Kombes Pol Gatot Yulianto.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga tengah berupaya memburu pemasok utama yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Pangkalpinang.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran gelap narkoba di wilayah Pangkalpinang, sehingga kepolisian terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. (*)

error: Content is protected !!