Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang
Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu.
Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai Yesiolana alias YESI (27) dan Septia Parmanto alias Cecep (31), diamankan dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Duku II RT 02 RW 01, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, tim kepolisian menemukan berbagai barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:
- 35 bungkus plastik strip bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 9,01 gram.
- 34 potongan pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi narkotika.
- 1 kantong kain berwarna putih yang berfungsi sebagai wadah penyimpanan sabu.
- 1 ball pipet plastik yang umumnya digunakan dalam konsumsi sabu.
- 3 ball plastik strip berukuran kecil yang dipakai untuk pengemasan narkotika dalam takaran kecil.
- 1 sendok yang dibuat dari potongan pipet plastik.
- 1 timbangan digital berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan.
- 2 unit telepon genggam merek OPPO dan SAMSUNG, yang kemungkinan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
- 1 unit sepeda motor merek YAMAHA FINO, yang diduga menjadi alat transportasi dalam distribusi barang terlarang tersebut.
Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, SH, MH mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti ditemukan tersimpan rapi di bawah tempat tidur dalam kantong kain putih.
Lebih lanjut, AKP Raden Hasir menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan pasangan yang belum menikah, namun berencana melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.
Mereka diketahui telah menjalankan bisnis gelap ini sejak 17 Januari 2025 dan mendapatkan upah sebesar Rp500.000 untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil mereka edarkan.
“Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Pablo, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap AKP Raden Hasir.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam guna membongkar jaringan yang lebih luas serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam sindikat ini. (RE)