Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
WhatsApp Image 2025-04-17 at 16.32.18
1743349695602
Idul Fitri 1456 Hijriah
nidianews banner
Mitra
Kriminal

Satgas Gakkum Operasi Pekat II Menumbing 2025 Ringkus Pelaku Jambret di Pangkalpinang

×

Satgas Gakkum Operasi Pekat II Menumbing 2025 Ringkus Pelaku Jambret di Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini
Satgas

Pangkalpinang, nidianews.com – Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Pekat II Menumbing 2025 akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan modus jambret yang sempat meresahkan warga Pangkalpinang.

Pelaku berinisial PH (23), warga Desa Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, diamankan oleh petugas pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Desa Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Benar, kemarin sore telah diamankan seorang pelaku pencurian dengan modus jambret berinisial PH di Desa Puding Besar,” ungkap Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, saat konferensi pers di Mapolda, Kamis (22/5/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kejadian penjambretan yang terjadi pada 12 Mei 2025 lalu. Dalam aksinya, pelaku merampas tas milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp2 juta, sebuah mesin bor tembok, serta satu unit handphone. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp7,5 juta dan segera melaporkan kejadian ke Polresta Pangkalpinang.

Dari keterangan korban serta hasil penyelidikan yang didukung oleh rekaman CCTV, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan saat pelaku sedang bekerja di Puding Besar,” jelas Fauzan.

Dari hasil interogasi awal, PH mengaku telah melakukan aksi jambret di beberapa lokasi di Kota Pangkalpinang, antara lain di Jalan Letkol Saleh Ode, Jalan Mentok Kelurahan Asam, Jalan Fatmawati Kelurahan Tuatunu, dan Jalan Meranti Kelurahan Bukit Besar.

Pelaku mengakui melakukan aksinya seorang diri menggunakan sepeda motor miliknya. Motif utamanya adalah untuk membayar utang dari pinjaman online serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah Fauzan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang turut disita antara lain satu unit sepeda motor, uang tunai Rp3,7 juta, satu buah bor, beberapa tas, serta kartu identitas milik para korban.

Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait isu begal, Kabid Humas menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku merupakan aksi pencurian dengan modus jambret, bukan begal seperti yang dikhawatirkan sebagian masyarakat.

Perlu kami luruskan, bahwa tindakan ini bukanlah begal, melainkan tindak pidana jambret berdasarkan keterangan korban dan pelaku. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegas Fauzan. (*)

error: Content is protected !!