Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
12x6 pemelihan serentak 2025 (pj & sekda)
BANNER HUT
Mitra
Musiqo Music GoDaddy Store Image
Kriminal

Satreskrim Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Pencurian dan Pengrusakan di Gabek

×

Satreskrim Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Pencurian dan Pengrusakan di Gabek

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dan pengrusakan, Jumat (22/8/2025).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/455/VIII/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL, tanggal 21 Agustus 2025 serta LP/B/447/VII/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL, tanggal 25 Agustus 2025.

β€œPelaku yang diamankan berinisial Ica (22), warga Gabek, ditangkap Tim Buser Naga setelah dilakukan penyelidikan intensif atas laporan korban, Muhamad Fahruzi, seorang PNS yang tinggal di Kelurahan Gabek Satu,” jelas Kombes Pol Max Mariners.

Aksi pencurian terjadi pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di rumah korban di Jalan Abdullah H. Seman I, RT 006 RW 002, Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci, lalu mengambil sebuah handphone merk Infinix Hot 30 warna Surfing Green yang diletakkan di ruang tengah. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,78 juta.

Dalam pengembangan kasus, pelaku mengaku menjual handphone tersebut kepada seseorang bernama Ed seharga Rp600 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu, minuman keras, serta bermain judi online.

Selain kasus pencurian, pelaku juga diketahui melakukan tindak pidana pengrusakan di rumah korban. Ia merusak pintu belakang, menjebol plafon kamar, serta mengambil sejumlah barang, antara lain tabung gas 3 kg, 10 kg beras, dan satu unit mesin air merk Panasonic.

Tim Buser Naga melakukan penyelidikan pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil informasi, pelaku berhasil diamankan di daerah Gabek. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

β€œPelaku bersama rekannya Ed serta barang bukti sudah kami amankan di Polresta Pangkalpinang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolresta.

Barang Bukti yang Diamankan 1 unit handphone merk Infinix Hot 30 warna, Surfing Green, 1 unit mesin air merk Panasonic warna biru, 1 karung beras.

Polisi akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

β€œKami tegaskan, Polresta Pangkalpinang akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat agar warga selalu waspada menjaga rumah dan barang berharga,” tutup Kombes Pol Max Mariners. (RE)