Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
WhatsApp Image 2025-04-17 at 16.32.18
1743349695602
Idul Fitri 1456 Hijriah
nidianews banner
Mitra
Kriminal

Satreskrim Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Pasir Garam

×

Satreskrim Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Pasir Garam

Sebarkan artikel ini

pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K., dalam keterangan resminya kepada awak media.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/206/IV/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 29 April 2025, kami berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit handphone milik seorang mahasiswa yang terjadi pada 26 April 2025,” ujar AKP Muhammad Riza Rahman.

Ia menjelaskan bahwa kejadian terjadi di kawasan Jl. Tiram 3, Kelurahan Pasir Garam, sekitar pukul 11.55 WIB. Korban berinisial AR (26), seorang mahasiswa asal Semarang, kehilangan handphone Samsung S21 FE warna Olive yang tertinggal di atas jok sepeda motornya saat sedang mencuci pakaian di dalam mess.

Pelaku memanfaatkan situasi sepi dan langsung mengambil handphone tersebut. Korban mengalami kerugian sebesar Rp8.600.000 dan segera melapor ke Polresta Pangkalpinang,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, AKP Riza menyampaikan bahwa pada Selasa, 20 Mei 2025, Tim 1 Buser Naga berhasil mengamankan seorang pria berinisial Kris di daerah Lontong Pancur. Dari hasil pemeriksaan, Kris mengaku membeli handphone tersebut dari seseorang bernama Deny.

Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Deny (35), seorang karyawan BUMN, di kawasan Pasir Garam. Dari hasil interogasi, Deny mengakui bahwa dialah pelaku utama pencurian. Ia menjual handphone curian tersebut kepada Kris sepekan setelah kejadian dengan harga Rp800.000 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Barang bukti berupa satu unit handphone Samsung S21 FE warna Olive telah diamankan bersama kedua pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Rencana tindak lanjut kami adalah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegas AKP Muhammad Riza Rahman.

error: Content is protected !!