Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
idul adha 2025 (pj & sekda) 10x5 hor
WhatsApp Image 2025-06-01 at 09.21.15
Mitra
Musiqo Music GoDaddy Store Image
Kriminal

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Buruh Lepas Pengedar Sabu, 5,42 Gram Diamankan

×

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Buruh Lepas Pengedar Sabu, 5,42 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, nidianews.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan oleh jajaran Polresta Pangkalpinang. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial fikriza alias adok (39), yang diduga sebagai pelaku peredaran sabu di wilayah Kota Pangkalpinang.

Tersangka ditangkap pada Rabu malam, 16 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di depan Kantor PPP di Jalan A. Yani, Gang Sahabat RT 001 RW 004, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariner, S.I.K., mengungkapkan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 5,42 gram.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang dikemas dalam plastik bening serta alat-alat yang biasa digunakan untuk mengemas dan menimbang narkotika,” jelas Kapolresta.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu, 6 plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu, 3 potongan sedotan warna kuning dan 1 warna pink, 1 kotak minuman merek Teh Kotak, 1 sekop dari potongan sedotan, 1 ball plastik strip, 1 plastik strip ukuran sedang, 1 kotak rokok merek Celio, 1 timbangan digital hitam, 1 baju kemeja hitam abu-abu, 1 handphone merek Realme warna biru

Fikriza yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pangkalpinang. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tegas Kombes Pol Max Mariner.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dengan nomor: LP/A-53/VII/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kep. Babel, tertanggal 16 Juli 2025. (RE)

error: Content is protected !!