Pangkalpinang, nidianews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menghadiri rapat terkait permohonan sewa lahan milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang. Rapat ini berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Pinang pada Senin (10/3/2025) dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Plt Direktur PDAM Tirta Pinang, M. Agus Salim, turut hadir dalam pertemuan tersebut, bersama Tim Cagar Budaya, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kota Pangkalpinang, serta sejumlah instansi lainnya.
Dalam rapat ini, dibahas berbagai aspek terkait permohonan sewa lahan, mulai dari regulasi, pemanfaatan lahan, hingga dampak dan manfaatnya bagi masyarakat serta perusahaan daerah. Sekda Mie Go menjelaskan bahwa pihaknya menghadiri undangan dari Direktur PDAM untuk memastikan apakah lokasi yang dimaksud dapat disewakan dan digunakan untuk pembangunan.
“Kami diundang oleh Plt Direktur PDAM Tirta Pinang, Pak Agus, dalam rangka menindaklanjuti surat dari PT Cinda Karya Media per 25 Februari 2025 mengenai permohonan sewa lahan PDAM yang beralamat di Jalan Sudirman, tepatnya di lokasi Kopi Es Sudirman. Rencana penggunaan lahan ini adalah untuk pemasangan papan reklame atau billboard,” ujar Mie Go.
Menurutnya, rapat ini menjadi forum untuk membahas apakah titik tersebut dapat disewakan berdasarkan regulasi dan ketentuan yang berlaku. Salah satu perhatian utama adalah status lokasi tersebut yang merupakan eks Waterledeng, sebuah kawasan cagar budaya yang telah ditetapkan secara resmi.
Untuk memastikan keabsahan pemanfaatan lahan, Sekda Pangkalpinang juga menghadirkan Ketua Tim Cagar Budaya, Akhmad Elvian. Hal ini dilakukan guna mengkaji secara mendalam apakah pembangunan di lokasi tersebut diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Titik ini merupakan eks Waterledeng yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Selain itu, lahan tersebut sebelumnya telah disewakan kepada pihak Kopi Es Sudirman sebelum status cagar budaya ditetapkan. Oleh karena itu, perlu kajian lebih lanjut mengenai kemungkinan sewa lahan tambahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekda Mie Go menyebut bahwa berdasarkan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), secara aturan diperbolehkan adanya sistem sewa di atas sewa. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada kajian dari Tim Cagar Budaya dan persetujuan pihak terkait.
Selain membahas aspek legalitas, rapat ini juga menyoroti mekanisme penentuan pihak yang berhak membangun di lahan tersebut. Mie Go menegaskan bahwa meskipun PT Cinda Karya Media telah mengajukan permohonan, belum tentu perusahaan tersebut secara otomatis mendapatkan hak pembangunan.
“Kami ingin memastikan adanya persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, mekanisme terbaik adalah melalui sistem lelang. Dengan begitu, akan ada kompetisi yang adil bagi semua pengusaha reklame, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi PDAM,” ungkapnya.
Keputusan akhir mengenai permohonan sewa lahan ini masih menunggu hasil kajian dari Tim Cagar Budaya serta pertimbangan dari pemerintah daerah. Pemkot Pangkalpinang berkomitmen untuk mengedepankan regulasi dan asas keadilan dalam pengelolaan aset daerah, guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)