Pangkalpinang, nidianews.com – Β Pemerintah Kota Pangkalpinang akan memperkuat pengelolaan persampahan dengan menyusun regulasi baru yang mewajibkan setiap warga untuk berlangganan layanan sampah. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, usai memimpin rapat koordinasi terkait pelayanan pengelolaan sampah di ruang rapat Sekda lantai 1 Kantor Wali Kota Pangkalpinang. Senin (14/4/2025)
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas PUPR, para camat, dan lurah se-Kota Pangkalpinang.
“Rapat hari ini kita gelar sebagai tindak lanjut atas kejadian pembuangan sampah liar di kawasan Gandaria 1. Kami mengundang camat, lurah, serta OPD terkait untuk mencari akar permasalahannya,” ujar Mie Go kepada awak media.

Menurutnya, ada dua kemungkinan utama penyebab maraknya sampah liar. Pertama, warga tidak berlangganan layanan pengangkutan sampah. Kedua, mereka berlangganan, tetapi merasa layanan pengangkutan tidak maksimal atau sering terlambat.
“Oleh karena itu, kami akan memaksimalkan sarana dan prasarana yang ada. Kami juga sedang menyusun regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,” jelasnya.
Perwako tersebut akan mengatur kewajiban masyarakat untuk berlangganan layanan sampah, termasuk ketentuan bagi pengembang perumahan untuk menyediakan kontainer sampah dan pengelolaan awal sebelum diangkut oleh dinas terkait.
“Karena setiap orang pasti menghasilkan sampah. Kalau tidak bisa mengelola sendiri, harus berlangganan. Kalau tidak mau, kita cari tahu alasannya. Apakah mereka punya pengelolaan sendiri, atau tidak punya kesadaran? Itu akan menjadi tugas camat dan lurah untuk mendata,” tambah Mie Go.

Ia juga menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup bersama Satgas Sampah saat ini tengah mendata wilayah-wilayah dengan keterlambatan pengangkutan. Selain itu, pemerintah membuka ruang bagi inisiatif swadaya masyarakat, seperti yang sudah berjalan di beberapa kelurahan, untuk mendukung operasional pengangkutan.
“Di Air Kepala 7 dan Tua Tunu, sudah ada swadaya dari APM dan Karang Taruna. Walau belum maksimal, ini patut kita apresiasi dan dorong. Untuk mendukung mereka, kami juga sedang koordinasi apakah bisa diberikan keringanan retribusi pembuangan ke TPA, mungkin 50% atau bahkan gratis,” jelasnya.
Terkait dengan perumahan baru, Pemkot juga akan mewajibkan pengembang untuk menyiapkan pengelolaan sampah sejak awal pembangunan.
“Kalau tidak, nanti saat sampah menumpuk dan terlambat diangkut, bisa menimbulkan bau dan masalah lain. Ini akan menjadi persyaratan tambahan saat mereka mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” ujar Mie Go.
Terakhir, Mie Go menyampaikan harapannya agar seluruh elemen masyarakat turut serta dalam menjaga kebersihan dan tertib membuang sampah.
“Kunci utamanya tetap kesadaran masyarakat. Kalau dari rumah sudah tertib, pengelolaan sampah kita akan lebih mudah. Pemerintah pun akan introspeksi, meningkatkan pelayanan agar yang sudah berlangganan tidak kecewa,” pungkasnya. (*)