Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
WhatsApp Image 2025-04-17 at 16.32.18
1743349695602
Idul Fitri 1456 Hijriah
nidianews banner
Mitra
Bangka Tengah

Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2014, H. Zeki Yamani Ajak Masyarakat Pahami Pengelolaan Pertambangan Mineral

×

Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2014, H. Zeki Yamani Ajak Masyarakat Pahami Pengelolaan Pertambangan Mineral

Sebarkan artikel ini

Bangka Tengah, nidianews.com – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Zeki Yamani, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral kepada masyarakat. Acara ini digelar di Gedung Eks Angel Wings, Jalan Raya Koba No. 28, Kompleks Pergudangan PLN, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (24/5).

Dalam sambutannya, H. Zeki Yamani menyampaikan pentingnya masyarakat mengetahui dan memahami peraturan daerah yang telah ditetapkan, khususnya dalam bidang pertambangan. Ia juga mengungkapkan bahwa ini merupakan pengalaman perdananya melakukan sosialisasi perda sebagai anggota DPRD provinsi, setelah sebelumnya menjabat di tingkat kota.

Kalau dulu di kota, kita hanya membahas perda sampai paripurna. Tapi di provinsi, kita diwajibkan menyampaikan perda kepada masyarakat secara langsung. Ini penting agar masyarakat tidak kaget ketika ada aturan yang sudah berlaku,” ujarnya di hadapan peserta.

Zeki menjelaskan, meskipun wilayah seperti Pangkalpinang berada di zona tanpa aktivitas pertambangan, pemahaman terhadap regulasi pertambangan tetap diperlukan. Hal ini penting mengingat banyak warga memiliki keluarga atau kerabat yang terlibat di sektor tambang.

Kalau kita tahu aturan, kita bisa mengingatkan keluarga agar tidak sembarangan melakukan aktivitas pertambangan di wilayah yang tidak diperbolehkan. Ini mencegah konflik hukum,” tambahnya.

Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh Ahmad Tarmizi, staf legal PT Timah Tbk, yang memberikan pemaparan teknis terkait penerapan Perda tersebut.

Ahmad Tarmizi menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2014 memiliki keterkaitan erat dengan regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009.

Undang-undang pusat memberikan kerangka umum. Tapi teknis pelaksanaan di daerah, seperti proses perizinan dan reklamasi pasca tambang, itu dijabarkan dalam perda,” jelas Ahmad.

Ia menambahkan, salah satu poin penting dalam pengelolaan tambang adalah reklamasi pasca tambang yang tidak selalu berarti menimbun kembali lubang bekas tambang, melainkan bisa melalui pemanfaatan lahan untuk pariwisata atau kegiatan lain yang produktif.

Kita punya contoh kampung reklamasi seperti di Kaulin, Jangkang, atau di Manggar, Belitung. Ini bentuk nyata komitmen terhadap lingkungan pasca aktivitas tambang,” ungkapnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dan narasumber, mencerminkan antusiasme masyarakat terhadap pemahaman hukum dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.(*)

error: Content is protected !!