Pangkalpinang, nidianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang merugikan seorang warga Kota Pangkalpinang hingga belasan juta rupiah.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026.
βSatreskrim Polresta Pangkalpinang telah melakukan ungkap kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai honorer di instansi pemerintahan,β ujar Kombes Pol Max Mariners.
Korban diketahui bernama NURXX HASAXXX (27), seorang ibu rumah tangga, warga Jl. Kampung Melayu RT 003 RW 001, Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial Setiawan alias Tok Wan (64), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Dusun Tutut, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa penipuan bermula pada Sabtu, 3 April 2025 sekitar pukul 11.47 WIB, saat pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan pekerjaan sebagai tenaga honorer di instansi pemerintahan dengan syarat membayar uang sebesar Rp10.000.000.
Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut kemudian menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku. Selanjutnya, pada Kamis, 6 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku kembali mendatangi korban dan meminta tambahan uang sebesar Rp750.000 dengan alasan biaya jasa pengetikan Surat Keputusan (SK).
βNamun setelah menerima uang tersebut, pelaku tidak dapat lagi dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui,β jelas Kapolresta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp10.750.000.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan kerja, di antaranya dua buah sekrap, satu linggis besi, kikir gergaji, gergaji, palu gadam, tang, meteran, alat pembengkok besi, hingga sejumlah alat bangunan lainnya.
Kapolresta menambahkan, motif pelaku melakukan aksi tersebut diduga faktor ekonomi, dengan modus penipuan berkedok penawaran pekerjaan.
βKami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang, terlebih mengatasnamakan instansi pemerintah,β tegas Kombes Pol Max Mariners.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang. (RE)


















